Napi kasus korupsi ungkap pungli Rutan Tanjungpinang

id pungutan liar,pungli Rutan Tanjungpinang

Napi kasus korupsi ungkap pungli Rutan Tanjungpinang

Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Hampir seluruh fasilitas di Rutan Tanjungpinang `dijual` kepada kami
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sejumlah terdakwa dan narapidana kasus korupsi mengungkap pungutan liar yang dilakukan oknum petugas di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Seorang napi kasus korupsi, Fulan di Rutan Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, "dagang" fasilitas dilakukan sejak lama.

"Hampir seluruh fasilitas di Rutan Tanjungpinang `dijual` kepada kami," ujarnya.

Fulan bukan nama sebenarnya napi tersebut. Fulan termasuk terdakwa dan napi kasus korupsi lainnya meminta namanya tidak dipublikasi.

Fulan mengatakan terdakwa dan napi kasus korupsi yang ingin tinggal Blok Pulau Penyengat Rutan Tanjungpinang membayar uang Rp30-60 juta. Fulan sendiri mengeluarkan uang sebesar Rp30 juta.

Uang itu diserahkan istrinya kepada A, oknum sipir.

"Kalau napi dari luar Tanjungpinang bayar lebih mahal," ucapnya.

Hal senada disampaikan Fulan 1, warga binaan di Rutan Tanjungpinang. Warga binaan yang tinggal di Blok Pulau Penyengat setiap bulan harus membayar Rp300.000-Rp1 juta. Untuk bisa menggunakan telepon dan fasilitas internet harus membayar hingga Rp20 juta.

Televisi hanya diaktifkan mulai pukul 17.00-19.00 WIB. Jika ingin menambah jadwal "nonton" siaran di televisi juga dikenakan biaya.

Biaya lainnya dengan alasan sumbangan juga dikenakan kepada terdakwa dan napi. Seperti pembangunan kandang burung, yang diselesaikan sebelum ramadhan 2018.

Keluarga atau teman-teman yang berkunjung ke Rutan Tanjungpinang melebihi 30 menit juga dikenakan biaya sebesar Rp20.000 yang dibebankan kepada para tahanan.

"Belum lagi beli rokok untuk petugas piket," katanya.

Pernyataan mengejutkan lainnya juga disampaikan Fulan 2. Ia mengatakan, kondisi yang sedikit lebih baik tidak akan diperoleh oleh tahanan di Blok Bintan. Mereka harus menumpuk di ruangan tersebut.

"Ada juga tahanan kasus korupsi di Blok Bintan, gabung dengan napi atau terdakwa kasus pidana umum. Dia dimasukkan dalam ruangan itu lantaran tidak mampu atau mungkin tidak mau membayar uang untuk tinggal di Blok Penyengat," ujarnya.

Harga barang kebutuhan yang dijual di kantin Rutan Tanjungpinang juga terlalu mahal. Harganya bisa mencapai dua kali lipat dibanding harga di luar rumah tahanan.

"Bagi tahanan yang tidak memiliki uang, Rutan ini seperti neraka. Semuanya serba susah," tuturnya.

Seandainya sudah bebas, para tahanan yang melaporkan dugaan pungli di Rutan Tanjungpinang. Dua nama yang kerap disebut mereka dengan nada tinggi yakni Fitriadi dan Adi.

"Mereka yang bernegosiasi dengan keluarga kami untuk mendapatkan ruangan dan pungli lainnya. Kami berharap kasus ini terungkap. Kami dan keluarga siap menjadi saksi jika dibutuhkan," katanya.

Tujuh pertanyaan Antara terkait dugaan pungli dan perlakuan yang tidak baik kepada para tahanan dibantah oleh Kepala Rutan Tanjungpinang, Rony Dwi Wijaksono. Ketika ada pandangan mengapa para tahanan kasus tipikor dibedakan tempatnya, Rony berdalih memang menempatkan mereka dalam satu tempat (beberapa kamar khusus Tipikor) mengingat tidak ada blok khusus tahanan kasus tipikor.

Namun ketika ditanya mengapa salah seorang napi kasus tipikor digabung dengan napi kasus pidana umum di Blok Bintan, ia beralasan Blok Bintan fungsinya sama dengan Blok Penyengat.

"Terkait dengan keberadaan warga lain di Penyengat memang benar, karena Blok Penyengat itu fungsinya sama dengan Blok Bintan hanya untuk memudahkan pengawasan dan lain-lain, maka di Penyengat kami fungsikan beberapa kamar yang difokuskan untuk para tahanan kasus tipikor. Dengan memfungsikan beberapa kamar tersebut untik memudahkan pengawasan. Namun Kamar lainpun digunakan untuk napi umum, selain napi tipikor," katanya.

Rony minta jangan berprasangka buruk terhadap fungsi kamar-kamar tipikor seolah pihak Rutan mengkhususkan kamar tersebut, karena memang seharusnya para tahanan kasus tipikor harus dipisahkan penempatannya dengan yang lain mengingat Rutan Tanjungpinang tidak memiliki blok khusus seperti Blok Narkoba.

Ia mengatakan persoalan dugaan pungli itu tahun lalu juga sempat dipertanyakan sejumlah pihak.

"Terkait semua informasi disampaikan kepada kami ini adalah informasi yang sudah kami terima berualang-ulang dari tahun kemarin sehingga kami pun melakukan perubahan dan pembenahan untuk memperbaiki kinerja kami dari waktu ke waktu," katanya.

Namun Rony membenarkan salah seorang stafnya dipindahkan lantaran melakukan perbuatan yang tidak baik kepada para tahanan.

"Semua informasi sudah kami lakukan perbaikan, salah satu langkah upaya perbaikan yang kami lakukan memutasikan anggota kami yang terindikasi bermasalah dan selanjutnya kami pun terus menerus melakukan pembenahan di berbagai sektor," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE