Bacaleg Kepri dari Nasdem merasa difitnah Bawaslu

id bacaleg,nasdem kepri,terpidana korupsi,bobby jayanto

Bacaleg Kepri dari Nasdem merasa difitnah Bawaslu

Bobby Jayanto (Antaranews Kepri)

Saya yang selama ini begitu kritis dengan persoalan korupsi, malah sekarang diumumkan sebagai bacaleg Kepri, mantan terpidana korupsi. Kapan saya dipidana dalam kasus ini?
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Bakal calon legislatif daerah pemilihan Kepri I (Kota Tanjungpinang), Bobby Jayanto merasa difitnah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena diumumkan sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Kepada Antara di Tanjungpinang, Sabtu, Bobby mengaku merasa Bawaslu RI sudah mencemarkan nama baik dirinya.

"Saya yang selama ini begitu kritis dengan persoalan korupsi, malah sekarang diumumkan sebagai bacaleg Kepri, mantan terpidana korupsi. Kapan saya dipidana dalam kasus ini?" ujarnya dengan nada tinggi.

Bobby sudah meminta Komisioner Bawaslu Kepri untuk mengklarifikasi permasalahan itu, namun mereka tidak mampu menjawabnya. Ia sampai sekarang bertanya-tanya dari mana Bawaslu RI memperoleh informasi tersebut.

Partai Nasdem Kepri sudah melaporkan rekam jejak masing-masing bacaleg kepada DPP Nasdem. Dalam laporan itu, kata dia tidak disebutkan seorang pun bacaleg mantan terpidana korupsi.

Sementara nama Bobby, dan di bawah namanya terdapat nama M Hidayat Atiar, bacaleg Kepri dari Nasdem yang juga ditulis sebagai mantan terpidana korupsi.

Dalam surat Bawaslu RI itu juga disebutkan Mustamin Bakri dari Partai Golkar, mantan terpidana kasus korupsi.

"Saya tidak pernah terlibat kasus korupsi, tidak pernah disidang dalam kasus itu. Bagaimana mungkin saya jadi terpidana kasus korupsi?" ucapnya dengan nada tinggi.

Bobby merasa dirugikan akibat surat Bawaslu RI tersebut. Para pendukungnya juga merasa keberatan sehingga meminta Bawaslu RI segera mengklarifikasinya.

"Nama saya sudah terlanjur jelek. Kami minta Bawaslu segera memperbaikinya," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE