Paripurna berakhir kericuhan karena Bupati tidak hadir

id Paripurna dprd,Dprd lingga

Paripurna berakhir kericuhan karena Bupati tidak hadir

Arsip - Rapat paripurna DPRD Lingga dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati 2017 (Antaranews Kepri/Nurjali)

Meskipun begitu, kondisi yang terjadi hanya karena salah persepsi dari rekan-rekannya di DPRD terkait kapasitas Wakil Bupati yang hadir saat itu hanya melakukan paraf dan tidak ditandatangani.
Lingga (Antaranews Kepri) - Sidang paripurna persetujuan dan penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Lingga tahun 2018 yang berlangsung pada Senin (30/7) berakhir kericuhan, karena Bupati Lingga Alias Wello tidak hadir.

Dampaknya,beberapa anggota DPRD Lingga tampak meninggalkan sidang saat penandatanganan MoU tengah berlangsung.

"Beberapa anggota DPRD menolak paripurna tersebut karena yang hadir hanya Wakil Bupati, bukan Bupatinya, dan itu menyalahi aturan. Tapi saat ini sudah kita netralisir," kata Ketua DPRD Lingga, Riono, Selasa.

Menurut Riono, sidang telah berjalan cukup kondusif sejak awal, dan hingga akhir sidang Bupati tidak kunjung datang ke paripurna tersebut.

Meskipun begitu, kondisi yang terjadi hanya karena salah persepsi dari rekan-rekannya di DPRD terkait kapasitas Wakil Bupati yang hadir saat itu hanya melakukan paraf dan tidak ditandatangani. Akhirnya,sidang paripurna penandatanganan tersebut terpaksa ditunda.

"Kita akan lakukan rapat internal untuk membahas ini, dan kita barap ini tidak dipolitisir karena suhu politik menjelang pileg ini cukup tinggi," kata dia.

" Meski begitu kita harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat karena ini menyangkut APBD perubahan," ucapnya yang menolak untuk bicara lebih jauh.

Sementara itu, salah satu undangan yang hadir pada paripurna mengatakan awal kericuhan ini terjadi setelah wakil ketua I DPRD Kamarudin Ali dari Fraksi Golkar melakukan interupsi saat penandatanganan akan berlangsung. Politisi Partai Golkar tersebut dalam interupsinya mengatakan, apakah ini dibolehkan dalam aturan penandatangan KUA PPAS cukup dilakukan wakil Bupati Lingga.

Selanjutnya, interupsi wakil ketua I DPRD Kabupaten Lingga tersebut berlanjut ke interupsi dari wakil ketua II DPRD Lingga Muddazir Zahid, dan terus berlanjut dengan lainnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE