Bintan alokasikan dana duka tahun 2018

id Dana duka,Pemkab bintan

Bintan alokasikan dana duka tahun 2018

Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Apri mengemukakan pemberian uang duka kepada warga yang baru kehilangan anggota keluarganya disesuaikan dengan usia warga yang meninggal.
Bintan (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau akan mengalokasikan anggaran daerah untuk membantu keluarga kurang mampu yang kehilangan anggota keluarganya.

Bupati Bintan Apri Sujadi, di Bintan, Sabtu, mengatakan, bantuan sosial berupa uang duka diberikan untuk meringankan beban keluarga.

"Ini salah satu program meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga dana yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan keluarga," ujarnya.

Apri mengemukakan pemberian uang duka kepada warga yang baru kehilangan anggota keluarganya disesuaikan dengan usia warga yang meninggal. Pemerintah membagi tiga kelompok dalam menetapkan besaran uang duka yang diberikan.

Berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 170/I/2018, Kelompok I berusia 0-5 tahun, Kelompok II 6-17 tahun dan Kelompok Ketiga di atas 17 tahun. Keluarga yang kehilangan anggota keluarganya yang berusia di bawah 5 tahun diberikan bantuan Rp500.000, sedangkan Kelompok II mendapat bantuan Rp750.000.

Sementara keluarga yang kehilangan anggota keluarganya yang masuk Kelompok III mendapat bantuan Rp1,5 juta. Kelompok III diberi bantuan lebih besar lantaran anggota keluarganya yang meninggal dunia dalam usia produktif.

"Kemungkinan pada Kelompok III ini merupakan tulang punggung keluarga. Tentu perlakuan pemerintah terhadap keluarga duka berbeda dengan Kelompok I dan II," ucapnya.

Apri mengatakan syarat untuk mendapatkan bantuan itu juga tidak sulit. Syarat umum seperti KTP ahli waris dan Kartu Keluarga.

Sementara syarat khusus sebagai bukti administratif untuk memastikan bahwa benar keluarga atau ahli waris baru kehilangan anggota keluarganya. Syarat khusus yang dibutuhkan seperti

Fotocopi akte kematian dari Dinas Kependudukan, surat keterangan kematian dari kades atau lurah, surat keterangan asli ahli waris dari lurah atau kades yang diketahui oleh camat se tempat.

"Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan yang berhubungan dengan kebijakan itu agar mempermudah ahli waris mengurus administrasi untuk mendapatkan bantuan tersebut," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE