Masyarakat Pulau Buluh antusias ikuti sosialisasi UU Terorisme

id Uu terorisme

Masyarakat Pulau Buluh antusias ikuti sosialisasi UU Terorisme

Anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa mensosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorime kepada masyarakat Pulau Buluh, Kota Batam, Provinsi Kepri. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Indonesia merupakan salah satu negara yang menghadapi ancaman nyata bahaya terorisme. 
Batam (Antaranews Kepri) - Masyarakat Pulau Buluh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau antusias mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa.

"Provinsi Kepri banyak pulau-pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan kita khawatir ada orang-orang asing yang membawa paham atau pengaruh buruk kepada masyarakat di pulau," kata Dwi Ria Latifa, di Batam, Sabtu.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang menghadapi ancaman nyata bahaya terorisme.

Sebagai anggota DPR RI, dirinya mengatakan memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi mengenai perubahan UU Nomor 5 tahun 2018, tentang perubahan atau UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peratuan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002, tentang pemberantasan tindak pidana teorisme menjadi undang-undang.

"Ini (Sosialisasi) dilakukan agar Provinsi Kepri yang langsung berbatasan langsung dengan negara lain tetap bisa dalam kesatuan NKRI dan menjaga Bhineka Tunggal Ika," katanya.

Selain itu, masyarakat harus menjaga toleransi dan memahami nilai-nilai pancasila.

"Jika tidak, kedepan negara kita ini bisa tinggal nama saja, apalagi Provinsi Kepri ini terpisah dari provinsi lainnnya," kata Dwi.

Indonesia lanjut Dwi, memiliki begitu banyak suku bangsa dan agama, sehingga apabila tidak diingatkan terus menerus dikhawatirkan pengaruh asing akan membuat negara ini terpecah belah.

"Kita tahu beberapa waktu terakhir banyak bom-bom bunuh diri dan hal-hal seperti itu harus diberikan pemahaman kepada masyarakat," kata dia.

Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat memiliki alarm dini dan bisa saling melihat kalau ada hal-hal yang janggal.

"Apalagi kalau ada orang asing masuk ke kampung dan mencurigakan, mereka harus waspada dan dilaporkan kepada pihak-pihak berwenang," ujarnya.

Tokoh masyarakat Pulau Buluh, Rudi, mengatakan paham radikalisme tidak terlalu mengkhawatirkan mereka.

"Namun, saya selaku tokoh agama mendapatkan arahan apabila melihat hal yang mecurigakan langsung dilaporkan ke pihak berwenang," kata Rudi.

Tetapi kata Rudi, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang terorisme.Karena lanjut Rudi, tidak menutup kemungkinan paham radikalisme bisa menyusup di masyarakat pulau terdepan.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE