Kemenkes diminta tunda pemberian vaksin MR

id vaksin MR,fatwa MUI,kepri

Kemenkes diminta tunda pemberian vaksin MR

Majelis Ulama Indonesia (MUI) (antaranews.com)

Jika sudah ada kesepakatan untuk menunda pemberian vaksin MR dari Kemenkes, tentunya daerah juga ikut melakukan penundaan
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau, Edi Safrani meminta Kemenkes RI menginstruksikan pemerintah daerah melakukan penundaan pemberian vaksin campak Measles Rubella (MR) sampai dikeluarkannya sertifikat halal dari MUI.

"Permintaan ini berdasarkan kesepakatan antara MUI pusat dan Kemenkes RI, Jumat (3/8) di lantai 2 Kantor MUI Jl. Proklamasi Jakarta," kata Sekretaris Umum MUI Kepulauan Riau, Edi Safrani, Sabtu.

Menurut Edi, ia tidak menginginkan kesepakatan yang dibuat di pusat, justru tidak terlaksana di daerah. Dengan kata lain, masih ada sejumlah daerah yang tetap memberikan vaksin MR tanpa menghiraukan kesepakatan antara MUI dan Kemenkes RI.

Sementara itu, sambung Edi, dalam konteks imunisasi campak atau pemberian vaksin MR di Indonesia, tidak dalam kondisi darurat. Artinya, penundaan masih bisa dilakukan sambil menunggu keluarnya fatwa halal dari MUI.

"Jika sudah ada kesepakatan untuk menunda pemberian vaksin MR dari Kemenkes, tentunya daerah juga ikut melakukan penundaan," tegasnya kepada Antara.

Kata Edi, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, MUI juga ikut ambil andil berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"MUI mendukung imunisasi, dengan catatan vaksin harus halal sebelum diberikan," tegasnya

Sementara itu, Edi mengaku pemberlakukan fatwa halal terhadap suatu produk tidak berlaku untuk masyarakat nonmuslim. 
 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE