Pelaku usaha minta FTZ Batam dipertahankan

id free trade zone batam,kawasan ekonomi khusus,fasilitas FTZ Batam

Pelaku usaha minta FTZ Batam dipertahankan

Ketua Kadin Kepri Makruf Maulana (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Kadin Batam menegaskan FTZ harus tetap dipertahankan, karena kebijakan tersebut sudah diatur melalui Undang-Undang 36/2000 dan PP 46/2007 mengenai Kawasan PBPB Batam
Batam (Antaranews Kepri) - Para pelaku usaha meminta fasilitas Free Trade Zone (FTZ) tetap dipertahankan di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan tidak diganti statusnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Kita sudah menyampaikan kepada Menko Perkonomian pak Darmin Nasution bahwa tidak ada yang salah dengan FTZ saat ini," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Makruf Maulana, di Batam, Senin.

Makruf mengatakan perlambatan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam bukan karena status FTZnya, melainkan banyak faktor lain yang mempengaruhinya.

"Kita harus mencari solusinya, bukan menganti status FTZnya, karena aturan yang ada FTZ berlaku 70 tahun," ujar Makruf.

Makruf menambahkan, adanya pernyataan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang menginginkan status Kota Batam diubah menjadi KEK, justru akan menimbulkan kegaduhan investasi.

"Saat ini sudah banyak investor yang akan menanamkan modalnya ke Batam dan pernyataan terkait dengan perubahan status Batam dapat membingungkan investor," ujar Makruf.

Makruf meminta, agar Pemkot Batam fokus dengan pelebaran jalan yang saat ini dilakukakannya. Karena lanjut Makruf sata ini pelaku usaha menginginkan kepastian hukum. 

"Saya harap bapak wali kota tidak memaksakan kehendak dan meminta semua pihak untuk berpikir Batam kedepan lebih baik," papar Makruf.

Makruf mengatakan pihaknya menyampaikan kepada Menko Perekoenomian, Darmin Nasuiton, apabila status Kota Batam dirubah menjadi KEK, Kadin akan melakukan uji materi terhadap keputusan tersebut. 

"KEK seluruh Indonesia sampai saat ini belum ada yang berhasil," kata Makruf.

Sementara itu Ketua Kadin Batam, Jadi Rajaguguk mengatakan, saat ini KEK lebih tepat diberlakukan di Kawasan Rempang, Galang atau pulau-pulau lainnya berdekatan dengan Pulau Batam. 

"Ada ratusan pulau di Kepulauan Riau yang lebih tepat untuk ditetapkan statusnya menjadi KEK dan bisa mendukung pembangunan Batam kedepannya," kata Jadi.

Jadi menambahkan, Kadin Kota Batam tidak pernah mengatakan KEK tidak bisa jalan, atau KEK tidak bagus. Tetapi KEK lanjut Jadi, kurang tepat untuk diterapkan dengan kondisi Batam saat ini.

"Kadin Batam menegaskan FTZ harus tetap dipertahankan, karena kebijakan tersebut sudah diatur melalui Undang-Undang 36/2000 dan PP 46/2007 mengenai Kawasan PBPB Batam," ujar jadi.

KEK kata Jadi, adalah daerah pabean, sedangkan FTZ terpisah dari daerah pabean. Karena itu sistem FTZ harus diperkuat. 

Kemudian lanjut Jadi, tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan PBPB dan pembesan cukai dipermudah.

"Kalau tidak bisa dihilangkan sama sekali dan diganti dengan prosedur dari BP Batam," ujar Jadi. 

KEK lanjut Jadi, memiliki banyak fasilitas, namun hanya dapat diberikan kepada yang memohonkan saja.

"Sedangkan FTZ tidak demikian, mutatis mutandis dan termasuk rayat kecil difasilitasi," jelas Jadi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE