BPJS Ketenagakerjaan Batam ajak pelari ikut JKK

id Bpjs ketenagakerjaan ,Jkk

BPJS Ketenagakerjaan Batam ajak pelari ikut JKK

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam-Nagoya, Surya Rizal. (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Menurut Surya, sosialisasi berbagai program BPJS di sana sangat strategis, karena dihadiri 500 peserta dari dalam dan luar Batam.
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Batam mengajak ratusan pelari yang mengikuti Montigo 10K Sunset Trial Run menjadi peserta BPJS dengan 4 macam jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Kematian (JKM), Hari Tua (JHT), dan Pensiun (JP).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam - Nagoya, Surya Rizal di Batam, Kepulauan Riau, Senin, menyatakan pihaknya menyosialisasikan program jaminan sosial ketengakerjaan dan membuka pendaftaran bagi pekerja yang ingin mendaftar pada acara maraton itu.

"Kami membagikan brosur baik di stan maupun di area perlombaan. Petugas BPJS Ketenagakerjaan juga berinteraksi dengan peserta maraton dan pengunjung untuk memaparkan pentingnya manfaat 4 program tersebut," kata Surya.

Lomba maraton di Montigo Resort Batam, berlangsung Minggu (5/8). Menurut Surya, sosialisasi berbagai program BPJS di sana sangat strategis, karena dihadiri 500 peserta dari dalam dan luar Batam.

Surya memaparkan, sosialisasi di kegiatan itu menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Peserta BPU bisa mengikuti 3 program BPU seperti JKK, JKM, dan JHT.

"Untuk pekerja informal ini, mereka bisa mendaftar di level upah terendah sebesar Rp 1 juta, maka akan dapat 2 program yakni JKK dan JKM dengan iuran cuma Rp 16.800 perbulan," kata dia.

Dan bila peserta BPU ingin menambah 3 program ditambah JHT, maka iurannya sebesar Rp36.800 per bulan.

"Iuran murah tapi manfaatnya sama dengan kepesertaan Penerima Upah (PU)," kata dia.

Ia menjabarkan manfaat yang dapat diperoleh peserta, kalau dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu.

Kemudian, Ahli waris peserta yang meninggal untuk kasus kecelakaan kerja, berhak atas 48 kali gaji yang didaftarkan.

"Untuk meninggal dunia yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, ahli waris menerima santunan sebesar Rp 24 juta," katanya.

Sedangkan untuk JHT, seluruh iuran peserta akan diserahkan seluruhnya, beserta hasil pengembangan saldo.

"Karenanya, penting bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan dari resiko sosial secara mandiri dengan program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE