BPJS Ketenagakerjaan batam salurkan klaim Rp156 miliar

id BPJS Ketenagakerjaan Batam,klaim santunan,jaminan kecelakaan kerja,jaminan hari tua,jaminan pensiun,jaminan kematian

BPJS Ketenagakerjaan batam salurkan klaim Rp156 miliar

Ilustrasi: Petugas BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyambangi peserta pengajuan klaim yang sedang sakit. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Kami membagikan brosur baik di stan maupun di area perlombaan. Petugas BPJS Ketenagakerjaan juga berinteraksi dengan peserta maraton dan pengunjung untuk memaparkan pentingnya manfaat 4 program tersebut
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Batam Nagoya telah menyalurkan klaim pesertanya hingga lebih dari Rp156 miliar sepanjang semester I/2018.

"Total keseluruhan pembayaran klaim hingga Juni 2018 yaitu Rp156.511.898.621," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Klaim sebanyak itu dibayarkan untuk 14.649 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Ia menjabarkan, Jaminan Kecelakaan Kerja sepanjang Januari-Juni 2018 dibayarkan Rp9.825.649.780 untuk 1.979 kasus. Jaminan Hari Tua yang dibayarkan mencapai Rp144.716.290.922 untuk 11.931 kasus.

Kemudian, Jaminan Kematian sebesar Rp1.440.000.000 untuk 69 kasus dan Jaminan Pensiun sebanyak Rp529.912.920 untuk 670 kasus.

"Jaminan Pensiun paling banyak dibayarkan di Bulan Juni, mencapai 360 kasus, dan jumlahnya sampai Rp283.015.534,74," kata dia.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya terus melakukan sosialisasi manfaat 4 macam jaminan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk di acara maraton yang dihadiri 250 pelarin dari berbagai daerah, Montigo 10K Sunset Trial Run, akhir pekan lalu.

"Kami membagikan brosur baik di stan maupun di area perlombaan. Petugas BPJS Ketenagakerjaan juga berinteraksi dengan peserta maraton dan pengunjung untuk memaparkan pentingnya manfaat 4 program tersebut," kata Surya.

Ia menjabarkan manfaat yang dapat diperoleh peserta, kalau dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan hingga sembuh tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu.

Kemudian, Ahli waris peserta yang meninggal untuk kasus kecelakaan kerja, berhak atas 48 kali gaji yang didaftarkan.

Sedangkan untuk JHT, seluruh iuran peserta akan diserahkan seluruhnya, beserta hasil pengembangan saldo.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE