Rutan Tanjungpinang ajukan remisi untuk 96 napi

id Rutan Tanjungpinang,remisi,narapidana,napi,HUT Kemerdekaan

Rutan Tanjungpinang ajukan remisi untuk 96 napi

Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang (Antaranews Kepri)

Napi yang masuk dalam remisi susulan diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan terdiri atas 10 orang napi mendapatkan remisi sebulan dan dua orang mendapat remisi 2 bulan
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengajukan remisi HUT Kemerdekaan RI untuk 96 narapidana.

Kepala Rutan Tanjungpinang Rony Widiatmoko di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pada tahap pertama mengusulkan 84 orang, kemudian usulan kedua sebanyak 12 orang.

Usulan remisi susulan itu, kata Rony, disebabkan batas waktu penyerahan usulan remisi 2 minggu sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Dalam batas waktu 2 pekan tersebut, menurut dia, ada berkas narapidana yang bisa diusulkan sehingga usulan remisi susulan.

Rony menjelaskan remisi pertama terdiri atas 53 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama sebulan, 22 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 9 orang mendapat masa pengurangan tahanan selama 3 bulan.

Baca juga: Pasukan merah putih napi bangun posyandu lansia

Napi yang masuk dalam remisi susulan diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan terdiri atas 10 orang napi mendapatkan remisi sebulan dan dua orang mendapat remisi 2 bulan.

Napi yang mendapatkan remisi pertama maupun susulan terlibat dalam kasus pencurian 48 orang, penadahan 2 orang, kesehatan 3 orang, lain-lain 9 orang, penganiayaan 6 orang, perjudian 1 orang, narkotika 16 orang, senjata tajam 1 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 4 orang, dan perlindungan anak 2 orang.

Ia menyebutkan di Rutan ada 154 orang napi. Napi lainnya tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi karena napi kasus tipikor belum membayar denda, sampai bulan ini belum menjalani 6 bulan masa pidana, kasus perikanan sebanyak 12 orang belum memiliki surat keterangan bukan pelaku utama yang dikeluarkan oleh PSDKP atau kejaksaan, dan kasus narkoba yang terkena PP 99 belum memiliki JC.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE