KPU belum tetapkan teknis penambahan komisioner daerah

id Penambahan komisioner,KPU kabupaten,KPU Kepri,Arison

KPU belum tetapkan teknis penambahan komisioner daerah

ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Kami masih menunggu regulasi terkait aturan teknis pelaksanaan penambahan Komisioner KPU kabupaten dan kota, apakah dibuka seleksi ulang atau cukup melanjutkan seleksi pada 10 atau 15 besar pada seleksi sebelumnya
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sampai sekarang belum menetapkan aturan teknis terkait pelaksanaan penambahan dua Komisioner KPU kabupaten dan kota.

Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, penambahan dua anggota KPU kabupaten dan kota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun sampai sekarang KPU Kepri belum dapat melaksanakan putusan tersebut lantaran belum ada petunjuk teknis dari KPU RI.

"Kami masih menunggu regulasi terkait aturan teknis pelaksanaan penambahan Komisioner KPU kabupaten dan kota, apakah dibuka seleksi ulang atau cukup melanjutkan seleksi pada 10 atau 15 besar pada seleksi sebelumnya," ujarnya.

Arison mengatakan isu terkait penambahan Komisioner KPU kabupaten dan kota sejak dua pekan terakhir bergulir. Isu yang beredar seperti dilakukan seleksi ulang, dan dilakukan seleksi lanjutkan terhadap calon komisioner yang masuk 10 besar.

Ada pula isu bahwa seleksi dilakukan terhadap 15 calon komisioner yang masuk ikut seleksi sebelumnya. Seleksi lanjutan hanya dengan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang masuk 10 besar atau 15 besar pada seleksi sebelumnya.

"Apapun isu yang beredar sekarang tidak jelas pangkalnya, siapa yang menyebarkan isu itu. Yang pasti sampai sekarang kami belum memperoleh petunjuk teknis terkait penambahan dua anggota KPU kabupaten dan kota," tuturnya.

Arison mengatakan jumlah Komisioner KPU kabupaten dan kota di Kepri saat ini masing-masing tiga orang. Untuk menguatan kelembagaan dan fungsi kelembagaan, sebaiknya jumlah komisioner ditambah dua.

"Dilihat dari kondisi geografis kabupaten dan kota, dan pengalaman kepemiluan sebelumnya, memang sebaiknya jumlah anggota KPU kabupaten dan kota lima orang," ucapnya.

Ia mengatakan KPU Kepri serta KPU kabupaten dan kota saat ini fokus melaksanakan tahapan Pemilu 2019, seperti menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan, dan meminta klarifikasi kepada parpol terkait laporan masyarakat terhadap caleg sementara.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE