Bupati Karimun: pemberian vaksin MR dilanjutkan

id Bupati Karimun,Aunu Rafiq,vaksin MR,measles,rubella,campak,halal,fatwa MUI

Bupati Karimun: pemberian vaksin MR dilanjutkan

Bupati Karimun Aunur Rafiq (Antaranews Kepri/Nursali)

Kita juga tidak mau membuat kebijakan melanggar hak-hak orang lain. Bagi yang mau silakan, karena ada juga yang nonmuslim. Fatwa MUI, hukumnya darurat, jadi silakan bagi yang mau
Karimun (Antaranews Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq, mengatakan pemberian vaksin measles dan rubella (MR) untuk anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun dilanjutkan menyusul keluarnya fatwa MUI tentang diperbolehkannya penggunaan vaksin tersebut.

"Tapi tidak kita paksakan. Bagi yang mau silakan, dan yang tidak mau kita berikan pemahaman. Karena kita tidak boleh seperti dulu dan apa yang disampaikan MUI secara nasional tetap menjadi rujukan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Aunur Rafiq mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin asal India tersebut haram karena mengandung unsur babi dalam produknya.

Namun, kata dia, MUI membolehkan pemberian vaksin MR karena kondisi darurat, dan vaksin itu satu-satunya yang dapat mencegah penyakit campak dan rubella.

"Tidak ada vaksin lain yang bisa digunakan untuk melakukan tindakan preventif terhadap dua penyakit itu, maka dalam hukum Islam itu dibolehkan," kata dia.

Sementara itu, kata Bupati, pemerintah daerah juga telah menerima surat dari gubernur dan Menteri Dalam Negeri agar pemberian vaksin MR tetap dilaksanakan.

Dia mengatakan di petugas medis di puskesmas-puskesmas tetap memberikan vaksin MR, tapi tidak ada paksaan karena menyangkut hak beribadah bagi umat Islam.

Baca juga: Tiga kabupaten/kota Kepri tunda pemberian vaksin MR

"Kita juga tidak mau membuat kebijakan melanggar hak-hak orang lain. Bagi yang mau silakan, karena ada juga yang nonmuslim. Fatwa MUI, hukumnya darurat, jadi silakan bagi yang mau," ujarnya.

Pemerintah daerah, menurut dia, mengimbau kepada masyarakat untuk memahami betul-betul tentang status kehalalan vaksin MR. Di sisi lain, kata dia lagi, masyarakat juga harus memahami bahayanya penyakit campak dan rubella.

"Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar rapat dengan MUI Karimun untuk membahas masalah ini," katanya.

Sampai saat ini, pemberian vaksin MR untuk anak sekolah dengan usia di bawah 15 tahun baru berkisar 5 sampai 10 persen.

"Secara nasional saja belum 5 persen. Harusnya sudah 90 persen," kata dia.?

Sebelumnya, Bupati Karimun Aunur Rafiq sempat mengeluarkan surat edaran yang isinya menunda pemberian vaksin MR setelah MUI menyatakan vaksin tersebut belum memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Lipsus - Imunisasi MR berlanjut dan menanti sertifikasi halal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE