
Ombudsman libatkan masyarakat awasi pelayanan publik Karimun

Di Karimun kita merekrut 30 orang, ada pelajar, mahasiswa, wartawan, ormas dan OKP sebagai Sahabat Ombudsman.
Karimun (Antaranews Kepri) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan masyarakat dari kalangan pelajar, mahasiswa, wartawan, ormas, OKP dan LSM dalam melakukan pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Karimun.
"Di Karimun kita merekrut 30 orang, ada pelajar, mahasiswa, wartawan, ormas dan OKP sebagai Sahabat Ombudsman. Mereka kita libatkan untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya maladministrasi di Karimun," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari dalam kunjungan ke Tanjung Balai Karimun, Minggu.
Ia menambahkan 30 Sahabat Ombudsman itu mendapat pembekalan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi Ombudsman serta pengetahuan dasar tentang pelayanan publik dalam kegiatan "Training of Trainer" (TOT) selama satu hari di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun.
Pembekalan tersebut, ujarnya bertujuan agar mereka bisa mengetahui adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam kegiatan pelayanan publik yang diberikan pemerintah, swasta atau perorangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Maladministrasi, menurut dia adalah sebuah tindakan dari penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik dan merugikan masyarakat secara moriil maupun materiil.
Maladministrasi, lanjut dia juga bisa berbentuk pungutan liar atau pungli, atau pelayanan publik yang tidak secara terbuka mengumumkan standar pelayanan, termasuk biaya pelayanan, jangka waktu pengurusan dan lainnya.
"Salah satu penyakit bangsa yang harus diperangi adalah korupsi. Sahabat Ombudsman kita harapkan berperan melaporkan praktik korupsi dalam sebuah pelayanan publik," katanya.
Sahabat Ombudsman, lanjut dia juga diberi pembekalan tentang tugas dan fungsi ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Dia menegaskan, Sahabat Ombudsman bukan pegawai atau personel Ombudsman, tetapi mitra yang bisa menyampaikan informasi kepada Ombudsman jika menemukan praktik maladministrasi.
"Kami dengan keterbatasan personel tidak mungkin bisa mengawasi pelayanan publik di kabupaten/kota. Peranan Sahabat Ombudsman inilah yang kita harapkan ikut membantu melakukan pengawasan, dimulai dari lingkungannya," jelas dia.
Kegiatan TOT untuk Sahabat Ombudsman tersebut juga menghadirkan Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy sebagai narasumber yang memaparkan sistem pelayanan publik pada Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Karimun.
Satpas Polres Karimun pada 2017 mendapat penghargaan dari Ombudsman sebagai salah satu pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 25 tahun 2009.
Salah satu Sahabat Ombudsman, Ernis mengapresiasi kebijakan Ombudsman yang melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Ia mengatakan secara pribadi pihaknya banyak menemukan indikasi maladministrasi dalam kegiatan pelayanan publik di Karimun.
"Sahabat Ombudsman yang telah dibentuk tentu diharapkan bisa memberi masukan kepada Ombudsman sehingga pelayanan publik di Karimun bisa menjadi lebih baik," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim menyambut baik keberadaan Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di Karimun.
"Tentunya ini bisa memotivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri melakukan serangkaian kegiatan selama dua hari di Tanjung Balai Karimun.
Selain membentuk dan memberikan pembekalan terhadap Sahabat Ombudsman, Ombudsman Perwakilan Kepri juga menggelar kontes foto, lomba pidato dan lomba karya tulis untuk kalangan pelajar dan mahasiswa, dengan tema pelayanan publik dan tugas dan fungsi ombudsman. (Antara)
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
