Pemerintah siapkan dana jaminan hidup korban Lombok

id korban lombok

Pemerintah siapkan dana jaminan hidup korban Lombok

Sejumlah anak bernyanyi bersama dengan relawan di tempat penampungan pengungsi korban gempa bumi di Pemenang, Lombok Utara, Lombok Utara, NTB, Selasa (7/8). Sebanyak 2.935 jiwa korban gempa bumi mengungsi di tempat itu dan diperkirakan akan terus bertambah. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Selain memberikan dana jaminan hidup, Kementerian Sosial juga akan melakukan penyembuhan trauma pada seluruh warga yang menjadi korban gempa.
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah menyiapkan dana jaminan hidup untuk korban bencana gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat, kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Dana itu, diberikan saat pengungsi kembali ke rumah masing-masing, sebagai persiapan menata hidup kembali pascamusibah.

"Pemerintah tidak akan lepas. Kami berikan dukungan Rp300 ribu per jiwa, maksimal selama 3 bulan," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam instruksi presiden, Kementerian Sosial bertugas untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial kepada korban gempa Lombok. Dana jaminan hidup diberikan pada masa transisi darurat.

Dana itu diberikan secara tunai, agar masyarakat dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan hidup masing-masing. Dengan dana tunai, maka diharapkan perekonomian juga dapat kembali tumbuh dengan adanya proses jual dan beli di masyarakat.

Selain memberikan dana jaminan hidup, Kementerian Sosial juga akan melakukan penyembuhan trauma pada seluruh warga yang menjadi korban gempa.

"Karena orang trauma, takut kembali ke daerah," kata dia.

Menteri juga menyebutkan, pemerintah menargetkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah yang terkena dampak bencana gempa bumi Lombok, selesai pada Agustus 2019.

Seluruh kementerian akan bahu-membahu sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing untuk merealisasikan target itu.

Ia menyebutkan dari sejumlah program, pemerintah akan memprioritaskan pembangunan rumah warga. Pemerintah juga menyiapkan dana untuk perbaikan rumah, yaitu Rp50 juta untuk rusak berat, Rp25 juta rusak sedang dan Rp10 juta untuk rusak ringan.

Berbeda dari penanganan bantuan lainnya, pemerintah mendorong masyarakat terlibat langsung dalam rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut.

"Akan kami dorong mereka, korban ikut bekerja swadaya, agar mandiri. Pemerintah memberi dana, fasilitasi. dan pembangunan dilakukan sendiri," lanjut dia. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE