Logo Header Antaranews Kepri

KPU datangi pengadilan verifikasi bakal calon legislatif

Rabu, 29 Agustus 2018 18:21 WIB
Image Print
ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)
KPU tidak ingin gegabah dalam menetapkan bakal calon memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga mendatangi dan meminta penjelasan langsung dari pihak Pengadilan Negeri.

Batam (Antaranews Kepri) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mendatangi Kantor Pengadilan Negeri untuk memverifikasi laporan masyarakat terkait status hukum bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.

"Kami memastikan terkait tanggapan masyarakat yang meragukan keabsahan syarat bakal calon," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Rabu.

Di Pengadilan Negeri, KPU Batam memverifikasi riwayat bakal caleg yang pernah tersandung kasus pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.

KPU tidak ingin gegabah dalam menetapkan bakal calon memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga mendatangi dan meminta penjelasan langsung dari pihak Pengadilan Negeri.

"Kami meminta penjelasan pihak terkait apakah betul tanggapan masyarakat," kata dia.

Selama masa penerimaan tanggapan masyarakat hingga 21 Agustus 2018, KPU menerima enam durat aduan dari masyarakat terkait keabsahan syarat pengajuan caleg.

Selain Pengadilan Negeri, KPU Batam juga melakukan verifikasi syarat bakal calon ke Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama terkait keaslian ijazah yang diajukan.

"Memang dari masukan tanggapan masyarakat, ada yang harus kami verifikasi ke Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama," kata dia.

Ia mengatakan, tidak semua laporan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti. KPU akan memastikan kebenaran dari aduan masyarakat.

KPU, hanya akan menindaklanjuti laporan yang didukung bukti dan berkas yang memenuhi aturan.

Sesuai aturan, KPU juga melakukan klarifikasi laporan masyarakat kepada pada parpol yang mengajukan bakal calon. Ia mengatakan surat permintaan klarifikasi telah dikirimkan ke partai pada 27 Agustus 2018.

Dan berdasarkan tahapan pula, parpol wajib menjawab klarifikasi pada 29-31 Agustus 2018.

"Saat ini, sudah ada 1 partai yang sampaikan klarifikasi, tapi kami masing menunggu partai-partai yang lain," kata dia.

Nantinya, dari hasil klarifikasi ke parpol dan pihak terkait, KPU akan membuat keputusan, apakah pencalonan bisa dilanjutkan atau tidak.

"Keputusan klarifikasi akan kami sampaikan ke parpol. Jika ada pemberitahuan pengganti DCS, kami sampaikan pada sampai 3 September 2018," kata pria yang pernah berprofesi sebagai jurnalis itu. (Antara)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026