Bupati Karimun: pengajuan dana perimbangan sesuai prosedur

id Bupati karimun

Bupati Karimun: pengajuan dana perimbangan sesuai prosedur

Bupati Karimun Aunur Rafiq (Antaranews Kepri/Nursali)

Aunur Rafiq menjawab hal itu setelah sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan seputar pemeriksaan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (28/8),
Karimun (Antaranews Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq menyatakan prosedur pengajuan dana perimbangan kepada pemerintah pusat sudah sesuai prosedur.

"Terkait dana perimbangan, saya kira tidak masalah karena sudah sesuai dengan prosedurnya. Kita buat surat, kita sampaikan, dan alhamdulillah, surat itu langsung ke menteri," kata dia usai menghadiri sebuah acara di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Aunur Rafiq menjawab hal itu setelah sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan seputar pemeriksaan dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (28/8), terkait kasus kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

Bupati menegaskan tidak ada lobi-lobi khusus dalam mengajukan usulan dana perimbangan ke Kementerian Keuangan.

"Tidak ada lobi-lobi khusus, tidak ada," kata dia seraya meninggalkan kerumunan para pewarta.

Dia mengaku memang ditanyai penyidik KPK sekitar 3 jam, dan ditanyai seputar prosedur pengusulan dana perimbangan.

"Sebagai warga negara yang baik tentu saya penuhi panggilan penyidik. Dan sudah saya jelas bagaimana di Karimun, proses kita untuk mendapatkan dana perimbangan tersebut," katanya.

Dia mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Ya, untuk YP," katanya.

Aunur Rafiq enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik. "Semuanya sudah saya jelaskan, saya tentu tidak boleh membuka substansinya," ujarnya.

Diketahui, Bupati Karimun Aunur Rafiq diperiksa penyidik KPK bersama sejumlah kepala daerah lain, Selasa.

Selain Aunur Rafiq, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah.

Dari Jakarta dilaporkan bahwa KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap dana perimbangan, yakni Amin Santono (AMN) yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Yaya Purnomo (YP) selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Eka Kamaludin (EK) seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu, dan Ahmad Ghiast (AG) dari pihak swasta sekaligus kontraktor.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktik pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan tersangka Yaya Purnomo di sejumlah daerah. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE