6.000 pemilih di Karimun belum masuk DPT

id Pemilu 2019

6.000 pemilih di Karimun belum masuk DPT

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko (dua kanan) didampingi komisioner Fahrur Razi (kanan) dan komisoner Mardanus (dua kiri) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2019. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Sisanya, kata dia, warga yang telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el atau belum mengantongi surat keterangan pengganti KTP-el.
Karimun (Antaranews Kepri) - Sedikitnya 6.000 warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 karena belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik, kata Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko.

Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Sabtu, mengatakan bahwa pemilih yang belum masuk DPT tersebut terdiri atas warga yang belum memiliki KTP-el namun sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019.

Sisanya, kata dia, warga yang telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el atau belum mengantongi surat keterangan pengganti KTP-el.

"Mereka tidak bisa diakomodasi dalam DPT yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu karena syaratnya harus punya KTP-el," katanya.

Eko mengaku belum punya solusi untuk mengakomodasi pemilih yang belum mengantongi KTP-el tersebut agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Menurut dia, pemilih non-KTP-el tersebut tidak bisa diakomodasi dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

DPTb, menurut dia, hanya untuk mengakomodasi pemilih yang pindah memilih namun telah terdaftar dalam DPT.

Jika mereka bisa diakomodasi dalam daftar pemilih khusus (DPK), lanjut Eko, belum tentu bisa menggunakan hak pilih karena sangat berkaitan dengan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT.

"Ini satu dari empat masalah yang masuk daftar inventaris masalah (DIM) yang akan disampaikan ke KPU provinsi," ujarnya.

Permasalahan lain, kata dia, adalah menyangkut logistik, antara lain, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebanyak 780 TPS.

Ia mengatakan bahwa beberapa partai politik mengusulkan pengurangan jumlah TPS karena berkaitan dengan jumlah saksi dan biaya untuk honor saksi.

"Memang banyak TPS yang jumlah pemilihnya sedikit, sekitar 100 orang. Akan tetapi, KPU belum bisa mengurangi karena berkaitan dengan pemilih yang belum diakomodasi dalam DPT, bisa saja nanti ada penambahan," katanya.

Masalah lain yang akan dibawa ke KPU provinsi, menurut dia, adalah berkaitan dengan pemilih yang merupakan warga binaan Rutan Karimun.

"Masalahnya, data pemilih di rutan yang disampaikan ke KPU hanya NIK (nomor identitas kependudukan), tidak disertai alamat yang lengkap. NIK tidak bisa dijadikan patokan karena belum tentu warga Karimun," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE