Karimun usulkan pemutihan 4.225 hektare hutan lindung

id bupati karimun,karimun

Karimun usulkan pemutihan 4.225 hektare hutan lindung

Bupati Karimun Aunur Rafiq (ANTARA News Kepri/Nursali)

Usulan pemutihan meliputi kawasan hutan lindung yang telah berubah status menjadi kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial seluas sekitar 1.949,83 hektare dengan 46 bidang tanah.
Karimun (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengusulkan pemutihan terhadap lahan seluas 4.225,48 hektare yang berstatus hutan lindung tersebar di 11 kecamatan.

"Suratnya sudah saya tandatangani yang ditujukan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri selaku Ketua Tim Inventarisasi dan Verifikasi Tanah dalam Kawasan Hutan," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq di Tanjung Balai, Karimun, Rabu (5/9).

Usulan pemutihan meliputi kawasan hutan lindung yang telah berubah status menjadi kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial seluas sekitar 1.949,83 hektare dengan 46 bidang tanah.

Ke 46 bidang tanah itu tersebar di 17 kelurahan dan desa, seperti Desa Pongkar, Kelurahan Teluk Uma, Kelurahan Sei Raya, Kelurahan Darussalam, Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Pamak, Desa Urung, Kelurahan Sawang, Desa Lubuk, Desa Sei Sebesi, Kelurahan Tanjungbatu dan Kelurahan Gading Sari.

Selanjutnya, usulan pemutihan kawasan hutan lindung yang menjadi lahan garapan masyarakat sebanyak 36 bidang tanah dengan luas 2.042,46 hektare yang tersebar di 36 kelurahan dan desa, seperti Desa Semembang, Sanglar, Degong, Ngal, Tanjung Hutan, Lubuk, Pongkar, Darussalam, Tanjungbatu Kecil dan Pasir Panjang.

Kemudian, usulan pemutihan berdasarkan usulan instansi, badan sosial keagamaan sebanyak 14 bidang tanah seluas 233,19 hektare yang tersebar di 9 kelurahan dan desa, meliputi usulan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karimun sebanyak 6 bidang di Desa Pongkar, Kelurahan Pamak, Kelurahan Darussalam, Desa Selat Mie, Desa Niur Permai dan Desa Degong.

Usulan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Raja Haji Abdullah di Kelurahan Pamak, Kecamatan dengan luas 22,12 hektare untuk pembangunan menara kontrol udara atau ATC dan terminal bandara.

Usulan Kodim 0317/Karimun untuk markas Kompi Raider Senapan B 134 di Pasir Panjang dan kantor Babinsa, dan lahan di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat juga untuk kantor Babinsa.

Terakhir, usulan Pondok Pesantren Hidayatullah untuk bidang tanah di Pasir Panjang seluas sekitar 12,2 hektare untuk sarana prasarana belajar santri.

"Kita berharap segera dilakukan pemutihan agar program pemerintah bisa berjalan, seperti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, sertifikasi tanah dan pembangunan infrastruktur," kata Bupati Aunur Rafiq. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE