BPJS Ketenagakerjaan Batam serahkan santunan Rp194 juta

id bpjstk batam nagoya

BPJS Ketenagakerjaan Batam serahkan santunan Rp194 juta

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (tengah) didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris saat peringatan Hari Pelanggan Nasional 2018. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)

Santunan tersebut terdiri dari saldo dan hasil pengembangan JHT ditambah dengan manfaat JKK sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan serta santunan beasiswa anak sebesar Rp 12 juta
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja Rp194.072.250.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam, Kamis, mengatakan santunan diberikan kepada Femi Torisnowati istri dari almarhum Humam Kanafi.

"Santunan tersebut terdiri dari saldo dan hasil pengembangan JHT ditambah dengan manfaat JKK sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan serta santunan beasiswa anak sebesar Rp 12 juta," kata Surya Rizal.

Santunan itu merupakan program negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja terhadap risiko sosial.

Program itu demi menjamin ahli waris yang kehilangan tulang punggung keluarga yang mengalami kecelakaan kerja.

"Apabila pekerja tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja, berhenti kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencaharian," kata dia.

Dengan santunan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaaan, maka diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perkekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya.

Ia mengimbau pekerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

"Kami selaku badan penyelenggara yang diamanahkan Undang-undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan kepada pekerja melalui program JHT, JKK, JKM dan Jaminan Pensiun (JP).(Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE