Bawaslu imbau KPU dan parpol cermati DPT

id bawaslu,tanjungpinang,DPT,daftar pemilih tetap

Bawaslu imbau KPU dan parpol cermati DPT

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)

Awalnya hanya 25 nama, kemudian ada tambahan lagi sehingga menjadi 54 nama
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengimbau KPU dan pengurus partai politik setempat untuk melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini di Tanjungpinang,Rabu, mengatakan bahwa DPT belum "bersih" meski menggunakan sistem data pemilih (sidalih).

"Dari temuan Bawaslu Tanjungpinang, jelas sidalih masih menyisakan permasalahan. Oleh karena itu, harus banyak mata menyisirnya satu per satu," kata Zaini.

Berdasarkan hasil pencermatan DPT oleh Bawaslu MKota Tanjungpinang, terdapat 54 nama ganda yang telah ditetapkan KPU Kota Tanjungpinang pada tanggal 20 Agustus 2018.

Awalnya, pada hari Jumat (6/9) Bawaslu Tanjungpinang menyerahkan 26 nama pemilih ganda, kemudian pada hari Senin (10/9) diserahkan lagi 28 data baru pada saat rapat koordinasi Bawaslu, KPU, dan parpol di kantor KPU.

Hasil pencermatan tersebut sudah dikoordinasikan dan diserahkan kepada KPU Tanjungpinang untuk perbaikan penyempurnaan.

Zaini menyebutkan jumlah 54 nama ganda itu tersebar di sejumlah kelurahan dan kecamatan se-Kota Tanjungpinang.

Sesuai dengan arahan Bawaslu RI, masih ada kesempatan tambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam DPT.

Ia menekankan bahwa DPT merupakan data penting dalam penyelenggaraan pemilu, bahkan berdampak pada semua tahapan, seperti logistik dan surat suara.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan bahwa rapat pleno DPT ulang rencananya lusa.

Tim dari KPU Tanjungpinang masih melakukan verifikasi nama pemilih ganda yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Awalnya hanya 25 nama, kemudian ada tambahan lagi sehingga menjadi 54 nama," ujarnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE