Kenaikan pajak hiburan dinilai kurang tepat

id Kenaikan ,Pajak ,Hiburan ,Batam

Kenaikan pajak hiburan dinilai kurang tepat

Pajak dan retribusi memang sangat penting bagi pembangunan daerah, tapi Pemkot Batam seyogyanya tidak memberatkan masyarakat
Batam (Antaranews Kepri) - Kebijakan Pemkot Batam untuk menaikkan pajak hiburan dinilai kurang tepat karena akan memperlambat pertumbuhan ekonomi di kota itu.

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesaia (Apindo) Provinsi Kepri, Rafky Rasyid, di Batam, Kamis, mengatakan dengan kondisi ekonomi saat ini Pemkot Batam dapat menunda kenaikan pajak daerah tersebut.

"Pemerintah harus mendengarkan keluhan para pengusaha hiburan dan pelaku usaha lainnya yang keberatan dengan kebijakan tersebut," katanya.

Menurut Rafky, dengan kondisi saat ini Pemkot Batam seharusnya memberikan insentif bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata.

"Perda yang ada saat ini masih bisa dirubah asalkan ada kemauan dari pemerintah dan DPRD Batam," katanya.

Rafky mengatakan, keliru besar apabila kenaikan pajak jika menaikkan pajak akan menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kata Rafky, saat pajak hiburan dinaikkan akan banyak jasa hiburan yang tutup dan otomatis objek pajaknya menjadi berkurang. 

"Ini justru tambah parah dan akan semakin banyak pengangguran di Batam, PAD yang diinginkan belum tentu juga tercapai," katanya. 

Rafky menilai ada potensi besar yang diabaikan Pemkot Batam untuk menaikkan PAD. Yaitu dari pengelolaan parkir yang menurut Rafky banyak potensi yang hilang dari sektor tersebut. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk menyesalkan langkah yang diambil oleh Pemkot Batam dengan menaikan pajak dan retribusi untuk menggejot PAD. 

"Pajak dan retribusi memang sangat penting bagi pembangunan daerah, tapi Pemkot Batam seyogyanya tidak memberatkan masyarakat," katanya.

Selain itu, Kadin Batam menyoroti kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari 100 persen. 

"Banyak pelaku usaha yang dibawah naungan Kadin Kota Batam mengeluhkan kenaikan NJOP tersebut. Karena dampaknya sudah pasti akan berpengaruh terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujar Jadi.

Kata Jadi, menaikan pajak bukan satu-satunya cara untuk menggenjot PAD. 

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan dalam pembentukan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah memang atas usulan Pemko Batam dan disetujui bersama DPRD Batam. 

Namun dalam pelaksanaanya ditunda sampai dengan 1 Januari 2019 mendatang.

Dalam surat yang dikirimkan Pemko Batam tertanggal 29 Maret 2018 disebutkan bahwa Pemko Batam menyempaikan penundaan sampai awal tahun 2019 mendatang. 

"Kita akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari pelaku usaha yang ada di Batam," katanya.

Perwakilan Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) Kota Batam, Alfian mengatakan kenaikan pajak hiburan sangat memberatkan. 

Spa, kata Alfian salah satu bidang usaha yang merasakan beratnya menjalankan kenaikan pajak tersebut.

"Kenaikannya itu presentasenya mencapai 35 persen, akibatnya banyak jasa Spa yang terancam gulung tikar.

"Ketika kenaikan pajak itu kita kenakan kepada pelanggan, banyak yang memilih tidak lagi melakukan perawatan, karena biayanya mahal," katanya.

Alfian menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan, bidang usaha Spa sudah tidak lagi masuk dalam jasa hiburan. Namun di dalam Perda No 7/2017 tentang Pajak Daerah, Spa dimasukan dalam jasa hiburan. 

Pajak Spa kata Alfian, sudah pernah dinaikan hingga 25 persen di 2001 sampai 2007.

"Dampaknya banyak jasa Spa yang tutup dan Pemkot kembali menunurunkan menjadi 15 persen.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE