KPU ingatkan tim capres-cawapres laporkan dana kampanye

id kpu,capres-cawapres

KPU ingatkan tim capres-cawapres laporkan dana kampanye

ILUSTRASI (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Menurut dia, tidak ada batasan minimal dan maksimal dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mengingatkan tim kampanye daerah pasangan calon presiden-calon wakil presiden melaporkan dana awal kampanye sebelum 23 September 2018.

"Pelaporan dana kampanye termasuk untuk tim kampanye daerah pasangan capres-cawapres. Tenggatnya sama dengan laporan dana kampanye partai politik," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Batam, Mulyadi di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, partai politik pengusung capres-cawapres sudah menyatakan akan membentuk tim kampanye daerah di kota itu. Namun, belum melaporkan kepengurusan secara resmi kepada KPU.

Laporan awal dana kampanye tim daerah capres-cawapres, kata dia, harus ditandatangani tim kampanye masing-masing.

Menurut dia, tidak ada batasan minimal dan maksimal dana kampanye yang dilaporkan kepada KPU.

Ia juga mengingatkan, dana kampanye dilaporkan dalam bentuk rekening khusus, bukan rekening partai politik.

"Nanti di dalamnya, sumber dana bisa dari rekening parpol," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan parpol menyerahkan dana awal kampanye kepada KPU, paling lambat 23 September 2018.

"Yang dilaporkan rekening khusus, jika ada transaksi, jika tidak juga enggak apa-apa. yang penting melaporkan dulu, nomor rekening berapa dan saldonya denggak ada batasan minimal. Ini untuk menghindari sanksi," kata dia.

Bila aturan itu dilanggar, maka parol bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu, sesuai dengan Pasal 338 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE