KPU Batam siapkan ruang khusus asistensi LADK

id Kpu batam

KPU Batam siapkan ruang khusus asistensi LADK

Komisi Pemilihan Umum (Antaranews)

Ia mengatakan meski LADK merupakan laporan partai politik secara keseluruhan, namun ada formulir yang harus diisi setiap calon anggota legislatif yang diusung.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menyiapkan ruang khusus untuk membantu pengurus partai politik peserta Pemilu 2019 mengisi Laporan Awal Dana Kampanye.

"Kami menyiapkan `help desk`, lengkap dengan komputer dan petugas yang bisa membantu pengisian LADK," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Batam, Mulyadi di Batam, Rabu.

Ia mengatakan meski LADK merupakan laporan partai politik secara keseluruhan, namun ada formulir yang harus diisi setiap calon anggota legislatif yang diusung.

Formulir itu terdapat dalam aplikasi dana kampanye yang sudah disiapkan KPU.

KPU Batam sudah melaksanakan bimbingan teknis aplikasi itu kepada partai politik, agar tidak kebingungan saat menggunakannya.

"Untuk aplikasi, kami sediakan `help desk`. Kalau masih ada yang ragu, kami siap melayani parpol, datang atau melalui telepon selama jam kerja," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan mengingatkan, penyerahan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye atau 23 September 2018.

Ia menegaskan, peserta pemilu yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan, bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.

"Rekening khusus dana kampanye ini harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu, untuk membedakan laporan penerimaan dan penggunaan dana selama kampanye nantinya," kata Zaki.

Dana kampanye berbentuk uang harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye dan wajib dibuka di bank umum.

Sumber dana kampanye parpol bisa berasal dari parpol bersangkutan dan calon anggota DPR atau DPRD. Sedangkan sumber dana kampanye calon anggota DPD berasal dari calon anggota DPD bersangkutan.

"Sumber dana kampanye dari partai pengusul ini tidak dibatasi jumlahnya, baik berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye. Untuk barang dan jasa, dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima," kata dia.

Selain itu, peserta pemilu juga bisa menerima sumbangan dari pihak lain, yakni perseorangan, kelompok, dan badan usaha nonpemerintah. Namun, jumlahnya dibatasi.

Sumbangan dana kampanye untuk anggota DPRD dari pihak lain perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan dari kelompok atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp25 miliar.

"Peserta pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," katanya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE