13 Parpol Lingga serahkan laporan dana kampanye

id Parpol lingga

13 Parpol Lingga serahkan laporan dana kampanye

Ilustrasi - Bendera Parpol (Foto Antara/Dok)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata Zulyadin, juga akan memberikan waktu perbaikan selama lima hari kepada setiap Parpol untuk memperbaiki.
Lingga (Antaranews Kepri) - Tiga belas dari enam belas partai politik di Kabupaten Lingga telah menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga yang telah berakhir pada Minggu (23/9).

"Ada tiga partai yang memang dari awal tidak mendaftarkan calegnya di KPU, yaitu Partai Garuda, PKPI dan PBB. Sementara yang lainnya sudah," kata Komisioner KPU Lingga, Zulyadin, Senin.

Setelah KPU menerima laporan awal dana kampanye dari setiap Parpol, lanjut Zulyadin, KPU akan melakukan verifikasi dan nantinya akan dikembalikan kepada partai politik jika masih ditemukan kesalahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kata Zulyadin, juga akan memberikan waktu perbaikan selama lima hari kepada setiap Parpol untuk memperbaiki.

"Parpol mendaftar hingga dari Minggu (23/9) hingga pukul 16.00 Wib, dan diterima oleh KPU Kabupaten Lingga," ucapnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 338 ayat (2) tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, sanksi untuk Parpol yang tidak menyerahkan dana kampanye yaitu dibatalkan kepesertaanya sesuai dengan tingkatan tertentu.

Pembatalan tersebut berlaku untuk diwilayah yang tidak melaporkan dana kampanye. Misalnya di Kabupaten Lingga harus melapor ke KPU, dan jika tidak melapor maka akan diberikan sanks yakni dianulir kepesertaannya.

Pelaporan dana kampanye KPU Lingga sebelumnya tambah dia juga sudah melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis, tentang pelaporan dana kampanye ditiap partai politik yang dilaksanakan di Daik Lingga. Setelah dilakukan verifikasi KPU, selanjutnya akan mempublikasikan nominal laporan dana kampanye tiap partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE