Bupati Natuna sampaikan Anggaran Perubahan

id APBD Perubahan, bupati natuna, dprd natuna

Menurut Bupati, perubahan dilakukan dengan maksud untuk meningkat akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Natuna (Antara Kepri) - Bupati Natuna sampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Kamis.

"Perlu diketahui tahun 2018 pemerintah pusat tidak melakukan perubahan APBN, sehingga memengaruhi struktur APBD dari sisi pendapatan," kata Bupati Natuna, Hamid Rizal.

Karena itu, mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian belanja APBD Natuna. Sebab sebagian besar pendapatan dipengaruhi oleh dana transfer pemerintah pusat, lanjut Hamid.

Menurut Bupati, perubahan dilakukan dengan maksud untuk meningkat akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Kebijakan perubahan anggaran APBD Perubahan 2018 mengacu pada  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Permendagri nomor 13 Tahun 2006.

Dijelaskannya, Perubahan APBD Tahun 2018 diantaranya pendapatan perubahan tahun 2018 sebesar Rp. 975,86 miliar. Semula dianggarkan pada APBD Murni sebesar Rp828,20 miliar. Perubahan terdiri dari, PAD mengalami perubahan dari asumsi awal sebesar Rp61,21 miliar menjadi Rp53,39 miliar. Perubahan disebabkan salah satunya penyesuaian hibah bos SD dan SMP.

Dana perimbangan semula dianggarkan sebesar Rp660,16 miliar, berubah menjadi Rp799, 37 miliar berasal dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak. 

Sementara pendapatan yang sah semula dianggarkan sebesar Rp106,84 miliar, menjadi Rp123,09 miliar bertambah Rp16,25 miliar.

Lanjut Hamid, belanja tidak langsung semula dianggarkan sebesar Rp390,89 miliar menjadi Rp409, 63 miliar dan diprioritaskan untuk penyesuaian kekurangan belanja PNSD dan kurang bayar Alokasi Dana Desa tahun 2017.

Sedangkan belanja langsung semula dianggarkan Rp624,30 miliar menjadi Rp573,87 miliar, pembiayaan Anggaran APBD Tahun 2018 terdiri dari penerimaan pembayaran Sisa lebih Perhitungan (SILPA) tahun 2017.

"Setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan keuangan sebesar Rp12,6 miliar, katanya.

Selanjutnya, Bupati Natuna menyerahkan dokumen Nota Keuangan Perubahan APBD 2018 kepada ketua DPRD Natuna untuk dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna Yusripandi, didampingi wakil ketua I Hadi Candra dan Wakil ketua II Daeng Amhar. Hadir pula OPD, FKPD dan Tokoh Masyarakat. (Antara) 
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE