Logo Header Antaranews Kepri

KPU batasi cinderamata kampanye Rp60.000

Jumat, 28 September 2018 00:22 WIB
Image Print
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Boleh kaus, alat tutup kepala, ini bisa topi, bisa jilbab. Kemudian pena, tutup ceret gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditentukan

Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum membatasi pemberian cinderamata kampanye dari peserta pemilu kepada warga paling mahal senilai Rp60.000 per item.

"Maksimal Rp60.000 per item," kata Komisioner KPU Batam, Siddik di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki kampanye terbuka terbatas. KPU mempersilahkan partai politik, calon anggota legislatif, calon perseorangan dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mulai berkampanye.

Dalam kampanye, peserta Pemilu juga boleh memberikan cinderamata, yang diatur dalam PKPU no.28 tahun 2018.

"Boleh kaus, alat tutup kepala, ini bisa topi, bisa jilbab. Kemudian pena, tutup ceret gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditentukan," kata Siddik.

Pembatasan nilai cinderamata itu diatur untuk menghindari praktek politik uang.

Mengenai kampanye terbuka terbatas, ia mengatakan boleh diselenggarakan di mana saja asalkan tidak di tempat ibadah dan sekolah.

Waktu pelaksanaannya juga dibatasi, Mukai pukul 9.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Kampanye terbuka terbatas boleh ke pasar-pasar. Bentuknya dialog, itu sudah boleh, tapi ada batasan," kata dia.

Peserta yang ingin melaksanakan kampanye terbuka terbatas diminta untuk memberitahukan ke KPU dan mengurus izin keramaian kepada aparat kepolisian.



Pewarta :
Editor: Rusdianto Syafruddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026