Pemprov Kepri: kasus kekerasan anak cenderung meningkat

id kasus kekerasan anak,kepri

Pemprov Kepri: kasus kekerasan anak cenderung meningkat

Ilustrasi. Ilustrasi Stop kekerasan terhadap anak

Sentuhan kasih sayang, nasehat dan perhatian orang tua dapat membangun keluarga yang kuat, anak yang tumbuh dengan mental yang baik
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kasus kekerasan kepada anak dan kenakalan remaja cenderung meningkat.

Kasus kekerasan anak di Kepri tahun 2017 mencapai 119 anak yaitu di Bintan tujuh kasus, Karimun tiga kasus, Lingga dan Natuna masing-masing sembilan kasus, Batam 63 kasus dan Tanjungpinang 28 kasus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kepri, Misni di Tanjungpinang, Kamis mengatakan kasus kekerasan pada anak di Batam dan Tanjungpinang lebih menonjol.

Jumlah sesungguhnya mungkin lebih banyak, tetapi tidak terdeteksi oleh pemerintah, ujarnya.

Misni mengemukakan seluruh kasus yang terdata sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan jejaring yang ada di kabupaten dan kota.

"Kami berharap warga masyarakat melaporkan kepada kami jika menemukan kasus kekerasan kepada anak agar dapat kami tangani dengan baik, untuk kepentingan korban dan keluarganya," ucapnya.

Misni mengemukakan kasus kekerasan kepada anak dan kenakalan remaja dapat diminimalisir dengan meningkatkan peran keluarga. Perhatian orang tua kepada anak harus senantiasa diberikan agar dapat beraktivitas di lingkungan bermain dan sekolah dengan baik.

"Sentuhan kasih sayang, nasehat dan perhatian orang tua dapat membangun keluarga yang kuat, anak yang tumbuh dengan mental yang baik," ucapnya.

Kasus kenakalan remaja yang terjadi di Tanjungpinang mendapat perhatian khusus dari Pemprov Kepri. Kenakalan remaja berupa pergaulan bebas dan pencurian yang diawali dari warnet menjadi catatan penting yang harus ditangani dengan bijak.

Selain itu, ia juga menyorot perkelahian antara pelajar. Perkelahian antara pelajar harus dihentikan karena merugikan pelajar sendiri, dan merusak nama baik keluarga dan sekolah.

"Ada kasus yang sedang kami tangani sekarang, yang seharusnya menjadi pelajaran berharga dalam kehidupan," katanya.

Kasus tersebut yaitu anak di bawah umur hamil dan pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap pihak kepolisian adalah pacar dari ibu kandung anak tersebut.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE