Anggota DPRD Kepri belum laporkan harta kekayaan

id DPRD Kepri,jumaga nadeak,laporan,harta kekayaan

Anggota DPRD Kepri belum laporkan harta kekayaan

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Antara News Kepri/Ogen)

Karena per 1 Oktober itu sudah harus diumumkan semua oleh KPK di seluruh Indonesia
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sebanyak 26 anggota DPRD Provinsi Kepri belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyatakan, dari total 42 anggota DPRD Provinsi Kepri, baru 16 anggota dewan yang telah melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. 

"Kita imbau bagi yang belum, dalam tempo satu atau dua hari ini diharapkan segera menyerahkan laporannya," ujar Jumaga, Jumat.

Lanjut Jumaga, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instruksi langsung dari KPK. Komisi antirasuah itu sendiri dikatakan Jumaga, memberikan batas waktu hingga Minggu (30/9/) kepada anggota DPRD Provinsi Kepri untuk melakukan pelaporan LHKPN. 

"Karena per 1 Oktober itu sudah harus diumumkan semua oleh KPK di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Kewajiban pelaporan LHKPN tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pada Pasal 5 ayat (3). 
 
Pada pasal tersebut dibunyikan "Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat". 

"Kemudian, UU itu dipertegas dengan Keputusan KPK Nomor KEP.07/ IKPK/02/ 2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE