Polres Karimun ungkap pembunuhan dari puntung rokok

id pembunuhan,wisma millenium,karimun,puntung rokok,abk,kapal ikan

Polres Karimun ungkap pembunuhan dari puntung rokok

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya didampingi Wakapolres Kompol Agung Gima Sunarya (kiri), Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara (tengah) dan dua anggota Tim Inafis menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan kasir Wisma Millenium, Tanjung Balai Karimun. (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Selain itu, kita juga menemukan 12 sidik jari di tempat kejadian perkara yang identik dengan sidik jari tersangka
Karimun (Antaranews Kepri) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, mengungkap kasus pembunuhan Ida, kasir Wisma Millenium, Tanjung Balai Karimun, berawal dari puntung rokok.

"Selain itu, kita juga menemukan 12 sidik jari di tempat kejadian perkara yang identik dengan sidik jari tersangka," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya di Tanjung Balai Karimun, Minggu petang.

Hengky Pramudya mengatakan sidik jari dan puntung rokok tersebut mengarah pada tersangka MSY (19 tahun) yang menginap atau "check in" di Wisma Millenium pada Jumat (28/9).

MSY, kata dia, merupakan ABK kapal ikan jenis rawai KM Sea Gull yang sandar di belakang Hotel Gabion, Tanjung Balai Karimun.

Dia menginap di Wisma Millenium sambil menunggu keberangkatannya menuju Belawan, Medan, menggunakan KM Kelud yang dijadwalkan berangkat Minggu pagi.

"Tersangka yang beralamat di Tanjungbalai Asahan sudah membeli tiket, namun lebih dulu ditangkap tim macan Satreskrim di sebuah warnet, sekitar enam jam setelah mayat korban ditemukan," katanya didampingi Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya.

Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara mengatakan petunjuk untuk mengungkap kasus ini sempat terputus disebabkan tersangka tidak memiliki hubungan dengan korban.

Pihaknya baru menemukan titik terang setelah mengidentifikasi dua puntung rokok merek Marco Polo yang ditemukan dalam kamar 202, tempat tersangka menginap.

"Rokok merek Marco Polo jarang diisap orang, biasanya diisap TKI dan ABK kapal ikan. Dengan analisa ini, kami melakukan pengerucutan sehingga mengarah pada tersangka," katanya.

Lulik menambahkan Tim Inafis juga melakukan identifikasi dengan mengumpulkan sidik jari seperti di botol air minuman dalam kemasan dan lainnya, dan semuanya mengarah pada tersangka.

Kemudian, keterangan tamu yang menginap di kamar 207, bahwa ciri-ciri pria yang menginap di kamar 202 berbadan kurus dan berusia sekitar 20 tahun.

"Berdasarkan bukti-bukti tersebut, dan didukung sidik jari, dugaan kami sangat kuat ke arah tersangka, dan tersangka setelah ditangkap juga mengakui perbuatannya," kata dia.

Kapolres menambahkan, modus operandi dalam kasus ini, tersangka berniat memperkosa korban yang selain kasir di wisma itu, juga merangkap sebagai pembersih kamar.

Korban menolak dan memberikan perlawanan, tersangkat kemudian membekap mulut korban dengan cara memasukkan gumpalan tisu dan rambut korban. Selanjutnya tersangka menjerat leher korban dengan handuk dan mengempaskan kepala korban ke dinding kamar.

Tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada tim macan Satreskrim yang bekerja cepat menangkap tersangka, kalau tidak tersangka sudah kabur, apalagi dia sudah membeli tiket dan seharusnya sudah berangkat ke Belawan hari ini," ujarnya.

Sementara itu, MSY ketika ditanya mengakui perbuatanya. Dia juga mengakui hendak memperkosa korban, namun batal karena korban melakukan perlawanan.

Tersangka mengaku tidak di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga muncul niatnya untuk memperkosa korban.

"Saya tidak pakai narkoba, terakhir saya memakai sabu-sabu dua tahun lalu agar tidak kedinginan di kapal," kata MSY.

Tapi tersangka mengaku sedang birahi akibat kebiasaannya sudah menonton video asusila atau cabul.

Pembunuhan terhadap kasir Wisma Millenium, Ida terungkap pada Sabtu sore, setelah Tomy yang juga kasir di wisma itu menemukan mayat Ida dalam kondisi telungkup dan mulut terlilit handuk di kamar 202.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE