KPU temukan 56.970 DPT ganda di Kepri

id data ganda, data anomali, kpu, bawaslu, DPT pemilu, kepri

KPU temukan 56.970 DPT ganda di Kepri

Ketua Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko (Ogen)

"Kita tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait Data Ganda dan Data Anomali ini. Adalah tugas kita bersama untuk menyelesaikannya," ujar Priyo
Tanjungpinang (Antaranews Kepri)-Berdasarkan data hasil pencermatan KPU, Bawaslu dan Partai Politik, ditemukan 56.970 Data Ganda dan 7.882 Data Anomali (tidak valid) di dalam DPT Provinsi Kepri untuk Pemilu 2019 yang berjumlah sebanyak 1.175.992 orang.

"Mayoritas ada di Kota Batam. Data Ganda sebanyak 47.808 orang dan Data Anomali 5.258 orang," ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Priyo Handoko, Senin (1/10).

Lanjut Priyo, untuk Data Ganda terbagi ke dalam empat kategori. Yaitu K1, K2, K3 dan K4. 

Priyo memaparkan, K1 ialah kegandaan pemilih berdasarkan NKK, NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Tanggal Lahir, Tanggal Lahir, Status Kawin, Alamat dan Difabel. 

Kemudian K2 ialah potensi kegandaan pemilih berdasarkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Alamat.

Selanjutnya, K3 ialah kegandaan pemilih berdasarkan NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir. 

Terakhir, K4 ialah kegandaan pemilih berdasarkan NIK, Nama, dan Tanggal Lahir.

"Dari tujuh kabupaten/kota, hampir 95 persen ialah ganda K3 dan K4. Masing-masing berjumlah 40.141 orang, untuk K3 dan 16.647 orang, untuk K4," paparnya.

Sementara untuk Data Anomali, dikatakan Priyo, terbagi ke dalam lima kategori. Yaitu Alamat, Nama, U17, Tanggal, dan NIK.

"Data Anomali ini merupakan kesalahan penulisan Alamat, Nama, U17, Tanggal dan NIK. Dari tujuh kabupaten/kota yang paling dominan ialah U17 sebanyak 1.216 orang, Tanggal sebanyak 1.859 orang, dan NIK sebanyak 4.540 orang," jelasnya lagi.

Komisioner KPU Provinsi Kepri ini menambahkan, pihaknya akan melakukan pembersihan Data Ganda, membenahi Data Anomali serta memasukan pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum masuk ke DPT. Hingga 28 Oktober 2018 mendatang.

"Kita tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait Data Ganda dan Data Anomali ini. Adalah tugas kita bersama untuk menyelesaikannya," sebutnya.

Adapun rincian Data Ganda di tujuh kabupaten/kota. Bintan 2.400 orang, Karimun 1.861 orang, Natuna 622 orang, Lingga 836 orang, Anambas 400 orang, Batam 47.808 orang, dan Tanjungpinang 3.053 orang.

Sedangkan Data Anomali. Bintan 528 orang, Karimun 390 orang, Natuna 232 orang, Lingga 293 orang, Anambas 881 orang, Batam 5.258 orang, dan Tanjungpinang 300 orang.

"Kami turut menghimbau. Khusus warga yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di DPT, silahkan melapor ke kantor KPU kabupaten/kota maupun PPS/PPK tingkat kecamatan atau kelurahan," pungkasnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE