Polda tangkap tersangka penyebar hoaks

id Polda Kepri,hoaks,informasi,bohong

Polda tangkap tersangka penyebar hoaks

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga (kiri) dan Direskrimsus Polda Kepri, Rustam Mansur memperlihatkan postingan yang disebarkan JA di akun media sosial pribadinya.(Antaranews Kepri/Dok Humas Polda Kepri).

Pelaku memposting konten hoaks yang belum pasti kebenarannya dan dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat
Batam (Antaranews Kepri) - Polda Provinsi Kepulauan Riau menangkap JA karena diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial pribadinya yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, di Batam, Rabu, mengatakan penangkapan JA didasari laporan Nomor LP – A /129/ X/SPKT–Kepri tanggal 3 Oktober 2018. 

"Pelaku memposting konten hoaks yang belum pasti kebenarannya dan dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya

Rustam mengatakan dalam postingan diakun pribadi JA terpampang gambar seseorang yang tewas tenggelam di sungai dan diberi keterangan "mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin". 

Mendapatkan informasi tersebut, Polda Kepri kata Rustam, bekerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan profiling dan tim Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.  

"Dari pengakuan tersangka memposting gambar yang disebar tersebut di 'save' dari akun orang lain, kemudian diposting kembali dengan gambar yang sama dengan diberi 'caption' di atas," katanya.

Dari kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar atau "smartphone" oppo, dua sim card Simpati dan gambar akun media sosial pelaku. 

"Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946," ujarnya.

Rustam mengatakan pasal 14 ayat (2) berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa informasi atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sementara pada pasal 15 berbunyi barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Rustam mengatakan, JA beralamat di Tiban, Kota Batam dan bekerja sebagai wiraswasta.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE