Dewan Kawasan FTZ susun peraturan baru

id Badan Pengusahaan,FTZ,kawasan bebas,dewan kawasan

Dewan Kawasan FTZ susun peraturan baru

Sekretaris Dewan Kawasan FTZ Syamsul Bahrum. (Antaranews Kepri/ jo seng bie)

Kami mengupayakan agar segera dibahas, ditetapkan dan diberlakukan sebagai payung hukum untuk mengambil kebijakan dalam pengembangan investasi di kawasan bebas
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) akan menyusun peraturan baru untuk meningkatkan kinerja Badan Pengusahaan FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Sekretaris Dewan Kawasan FTZ, Syamsul Bahrum, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, peraturan baru FTZ perlu ditetapkan, menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan dari pusat.

"Kami mengupayakan agar segera dibahas, ditetapkan dan diberlakukan sebagai payung hukum untuk mengambil kebijakan dalam pengembangan investasi di kawasan bebas," ujarnya.

Syamsul mengemukakan, regulasi baru juga mengatur mekanisme pemilihan Kepala Badan Pengusahaan FTZ. Peraturan itu nanti dijadikan dasar tim seleksi Kepala Badan Pengusahaan FTZ dalam mengambil keputuaan.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Tanjungpinang, Bintan dan Karimun sudah habis belum lama ini, kemudian diperpanjang hingga Desember 2018. Sampai sekarang belum ditetapkan tim seleksi Kepala Badan Pengusahaan FTZ.

"Tim seleksi harus segera dibentuk untuk masa kerja beberapa bulan, mengingat masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan FTZ Karimun, Bintan dan Tanjungpinang berakhir Desember 2018," ucapnya.

Syamsul mengatakan investasi di Kepri kembali mulai membaik. Sejumlah investor asing tertarik berinvestasi di kawasan bebas.

Dewan Kawasan FTZ juga mendorong investor untuk berinvestasi di Tanjungpinang, Karimun dan Bintan, selain Batam yang sejak awal sudah berkembang pesat.

"Kami berharap investasi akan tumbuh kembang di kawasan bebas," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE