KPU catat 259 pemilih penyandang disabilitas

id KPU Batam,pemilih penyandang disabilitas,gerakan melindungi hak pilih,zaki setiawan

KPU catat 259 pemilih penyandang disabilitas

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Awalnya jumlah penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT 339 orang, tapi kemudian menurun menjadi 259 orang
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan 259 warga penyandang disabilitas di daerah setempat sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Komisioner Bidang Perencanaan dan Data KPU Batam, Sudarmadi di Batam, Jumat, menyatakan jenis disabilitas yang disandang warga itu beragam, seperti tunnanetra, tunadaksa (cacat tubuh) dan tunarungu.

"Awalnya jumlah penyandang disabilitas yang masuk dalam DPT 339 orang, tapi kemudian menurun menjadi 259 orang," kata Sudarmadi.

Jumlah itu berkurang, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan jajaran KPU, di antaranya karena data ganda.

Penyandang disabilitas itu tersebar di penjuru kota. Sayang, Sudarmadi enggan memberikan rincian jenis disabilitas dan TPS tempatnya memilih.

"Sudah kami laporkan ke KPU RI," kata dia.

KPU Batam masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, mengenai pelaksanaan pemilu untuk penyandang disabilitas. Apakah, perlu ada fasilitas khusus di TPS, atau bahkan kertas suara khusus untuk penyandang tuna netra.

"Itu nanti ada petunjuk teknis yang mengatur dari pusat, kami masih menunggu," kata dia.

Sementara itu, KPU Batam terus melakukan perbaikan daftar pemilih tetap, agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

KPU Batam menggalakkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) dengan membuka posko-posko pelayanan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019.

Komisioner Bidang Teknis, Zaki Setiawan mengatakan posko pelayanan dibuka di kantor kelurahan, kecamatan, dan di kantor KPU.

Ia mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek nama mereka di daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP-1). Bila namanya belum masuk dalam DPTHP-1 tersebut, bisa mendaftarkannya di posko.

Masyarakat yang ingin memasukkan namanya hanya perlu membawa fotokopi KTP elektronik Batam dan fotokopi kartu keluarga.

"Nanti petugas akan memasukkan namanya dalam DPT. Warga yang belum terdaftar di DPT dapat memanfaatkan posko layanan GMHP agar bisa tetap berpartisipasi pada Pemilu 2019," katanya.

Posko GMHP dibuka hingga 28 Oktober 2018. Selain melalui posko, gerakan melindungi hak pemilih juga dilakukan petugas pemungutan suara dengan datang ke sejumlah RT untuk mengecek apakah masih ada warga yang sudah memenuhi syarat memilih namun namanya belum tercatat di DPTHP-1.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE