Logo Header Antaranews Kepri

DPRD Tanjungpinang-BNN akan susun Perda Narkoba

Senin, 8 Oktober 2018 14:43 WIB
Image Print
Ade Angga (kiri) bersama sejumlah Anggota DPRD Tanjungpinang menjalani tes urine sukarela di BNN Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (Antaranews Kepri/Joko Sulistyo)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Ade Angga menyatakan, DPRD bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif.

Menurut dia, perda itu nantinya akan berisi rencana aksi pencegahan narkoba di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang..

"Sekaligus, penegasan untuk memasukan program-program pencegahan narkoba di OPD," kata Ade Angga, Senin (8/10).

Politisi partai Golkar ini mengatakan, saat ini pihaknya bersama BNN Kota Tanjungpinang masih mempelajari pembentukan peraturan yang disebutnya masuk ke dalam perda inisiatif dan ditargetkan dapat berlaku tahun depan..

"Ini akan menjadi Perda inisiatif DPRD yang ditargetkan berlaku pada 2019 mendatang," imbuhnya.

Sementara, Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Darsono menjelaskan, peran perda yang mengatur narkotika itu sangat penting untuk diterapkan. Selain mengatur program yang akan dikerjakan OPD, perda tersebut nantinya akan berfungsi sebagai langkah pencegahan penggunaan narkoba khususnya di kalangan remaja.

"Sejumlah daerah lain sudah memiliki dan menerapkannya. Salah satunya adalah Kota Batam," jelas Darsono

Menurut Darsono, sejauh ini BNN Tanjungpinang memang belum menemukan adanya pelajar Kota yang menggunakan narkoba atau sebagai pengedar narkoba.

"Kendati demikian, sosialisasi bahaya narkoba akan terus kami gelar maksimal di sekolah termasuk kampus. Harapannya, tentu supaya mereka memilki pengetahuan tentang bahaya narkoba, dan tidak menggunakannya apalagi mengedarkannya," pungkasnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026