2.866 WNA kantongi izin tinggal di Batam

id WNA

Batam (Antaranews Kepri) - Hingga semester satu 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam hanya menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk 2.866 Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Lucky Agung Binarto, di Batam, Selasa, pada periode Januari hingga Juni ada sekitar 2.540 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan.

"Sementara untuk izin tinggal tetap (ITAP) hanya hanya 11 dan paling banyak dikeluarkan pada bulan Februari sebanyak enam ITAP," katanya.

Lucky mengatakan untuk izin tinggal kunjungan (ITK) pihaknya mengeluarkan sekitar 104 izin.

Selain itu pihaknya juga mengeluarkan izin tinggal kemudahan khusus imigrasi (Dahsuskim) kepada 1.789 WNA yang berprofesi sebagai tenaga ahli dan bekerja sebagai nakhoda, awak kapal/alat apung yang beroperasi di wilayah perairan wilayah RI.

"Selama Januari sampai Juni itu kita mengeluarkan izin tinggal bagi WNA sebanyak 4.454," katanya.

Pihaknya juga mencatat jumlah WNA yang sudah tidak lagi berada di Kota Batam atau yang paspornya telah distempel exit permit only (EPO) sebanyak 1.588.

"Jadi jumlah WNA yang memiliki izin tinggal yang masih berlaku hanya 2.866 saja," paparnya.

Jumlah tersebut kata Lucky, didapat dari pengurangan jumlah izin tinggal dengan EPO.

"Jumlah izin tinggal selama semester satu itu ada 4.454 dan EPO 1588, setelah dikurangi didapatkan jumlah WNA yang memiliki izin tinggal di Batam sebanyak 2.866 orang," paparnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE