Distamben Provinsi Kepri ajukan usul pencabutan izin PT GI

id Tambang

Lingga (Antaranews Kepri) - Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Riau sudah mengajukan permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas pasir darat milik PT. Growa Indonesia yang saat ini beroperasi di Desa Tanjungirat Kecamatan Singkepbarat Kabupaten Lingga ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Provinsi Kepri.

Dalam surat nomor 146/PUG-SDM/PE/IX/2016 tentang permohonan pencabutan IUP Operasi Produksi komoditas pasir darat, di Desa Tanjungirat Kecamatan Singkep barat tersebut menyatakan beberapa point, setelah kewenangan perizinan dialihkan ke Provinsi Kepri, maka Pemerintah Kabupaten Lingga tidak lagi memiliki kewenangan dalam perizinan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas kepala Distamben Azman Taufik tersebut, PT. Growa Indonesia pertama kali diterbitkan izinnya oleh, Pemerintah Kabupaten Lingga pada bulan Juli 2015 dengan masa berlaku tiga tahun, dan luas lahan 81 ha. Kemudian PT. Growa Indonesia meneruskan izin ke Pemprov Kepri dengan rekomendasi dari Distamben Lingga pada bulan November 2015 dengan hanya melampirkan SK Bupati Lingga tanpa administrasi dan data perizinan pendukung lainnya.

Azman Taufik dalam suratnya menyatakan sesuai peraturan pemerintah pusat Distamben Kepri telah melakukan verifikasi, berdasarkan perintah Gubernur. Setelah di verifikasi Distamben Kepri menemukan beberapa kejanggalan, dalam perizinan tersebut karna banyak aturan yang dilanggar. Salah satunya adalah pemegang IUP atau IUPK tidak boleh dipindahkan ke pihak lain. Dimana dalam hal tersebut adanya pemindahan IUP dari PT Sei Sebar Utama kepada PT. Growa Indonesia.

Adanya kewenangan yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, karna kewenangan tersebut berpindah ke Provinsi Kepri sejak bulan Oktober 2014, sementara izin yang diterbitkan baru bulan November 2015. Selain itu ada beberapa pertimbangan lain yang dilanggar oleh pihak perusahaan, sehingga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri tanggal 4 Desember 2015, maka IUP yang dimilik PT. Growa telah dicabut.

Meski sudah ada surat tersebut dari tahun 2016 yang lalu, PT. Growa Indonesia hingga kini masih tetap beroperasi, sehingga beberapa waktu yang lalu Bupati Lingga mengecam tindakan tersebut. 

Dihubungi terpisah mantan Staf Khusus Bupati Lingga bidang hukum dan pemerintahan, Rudi Purwonugroho mengatakan kesalahan yang dibuat oleh PT. Growa Indonesia tersebut sangat fatal sehingga pemerintah Kabupaten Lingga waktu itu menolak setoran pajak untuk kas daerah ke kas Kabupaten Lingga. Dirinya juga membenarkan bahwa izin PT. GI berlaku sampai bulan Juli 2018 tahun ini, dan anehnya BPMPTSP tidak mengindahkan surat dari Distamben tersebut.

"Ini sudah kita lakukan beberapa kali peringatan, namun tidak diindahkan oleh pemilik perusahaan, langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah sudah tepat," sebutnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE