Tingkatkan layanan, BPJS Kesehatan Tanjungpinang akan manfaatkan data kecelakaan polisi

id BPJS

Tingkatkan layanan, BPJS Kesehatan Tanjungpinang akan manfaatkan data kecelakaan polisi

Ilustrasi : Sebuah mobil diderek oleh petugas usai mengalami kecelakaan di Dompak, Tanjungpinang, belum lama ini. (Antaranews Kepri/Joko Sulistyo)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kota Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang menandatangani nota kesepakatan tentang pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Senin (22/10).

“Kami bersama kepolisian membangun ruang lingkup kerjasama di tingkat daerah. Inikan sifatnya meneruskan kerjasama yang sudah dibuat oleh BPJS Kesehatan dan Polri di pusat,” Kata Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andi Marisah Hijriyyah Lestari, Senin.

Andi Marisah yang akrab disapa Oca itu menyebut, di dalam kesepakatan tersebut terdapat tiga poin penting yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan Polres Tanjungpinang. Pertama pihak kepolisian menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat dan atau BPJS Kesehatan.

Kedua, lanjut Oca, pihak kepolisian juga mengeluarkan laporan polisi (bukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas).

 “Laporan polisi itu sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS,” imbuhnya.

Ketiga, BPJS Kesehatan dikatakan Oca, akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS sesuai peraturan yang berlaku, setelah terbitnya laporan polisi.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Tanjungpinang, Ipda Ridwan mengakui memang banyak warga yang takut membuat laporan polisi, karena takut ketahuan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Namun disebutnya, pihak kepolisian selalu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menghadapi kasus tersebut.

“Kalau ada yang datang membuat laporan, kami pasti berikan pemahaman. Bahwa polisi tidak mengeluarkan surat keterangan tetapi surat laporan,” ujar Ridwan.

Penandatangan kesepakatan ini disejalankan dengan sosialisasi dan koordinasi pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS bersama PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Tanjungpinang, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Jl. Sunaryo No.9 RT 6 RW 3, Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE