Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kota Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang menandatangani nota kesepakatan tentang pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Senin (22/10).
“Kami bersama kepolisian membangun ruang lingkup kerjasama di tingkat daerah. Inikan sifatnya meneruskan kerjasama yang sudah dibuat oleh BPJS Kesehatan dan Polri di pusat,” Kata Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Andi Marisah Hijriyyah Lestari, Senin.
Andi Marisah yang akrab disapa Oca itu menyebut, di dalam kesepakatan tersebut terdapat tiga poin penting yang disepakati oleh BPJS Kesehatan dan Polres Tanjungpinang. Pertama pihak kepolisian menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat dan atau BPJS Kesehatan.
Kedua, lanjut Oca, pihak kepolisian juga mengeluarkan laporan polisi (bukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas).
“Laporan polisi itu sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS,” imbuhnya.
Ketiga, BPJS Kesehatan dikatakan Oca, akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS sesuai peraturan yang berlaku, setelah terbitnya laporan polisi.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Tanjungpinang, Ipda Ridwan mengakui memang banyak warga yang takut membuat laporan polisi, karena takut ketahuan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Namun disebutnya, pihak kepolisian selalu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menghadapi kasus tersebut.
“Kalau ada yang datang membuat laporan, kami pasti berikan pemahaman. Bahwa polisi tidak mengeluarkan surat keterangan tetapi surat laporan,” ujar Ridwan.
Penandatangan kesepakatan ini disejalankan dengan sosialisasi dan koordinasi pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS bersama PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Tanjungpinang, di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Jl. Sunaryo No.9 RT 6 RW 3, Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Natuna tetap beri layanan JKN selama libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 13:22 Wib
BPJS: Faskes tidak patuhi komitmen layanan JKN bisa diputus kontrak
Rabu, 3 April 2024 19:33 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang bayar klaim JKP Rp264 juta
Rabu, 27 Maret 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan Tanjungpinang bayar klaim Rp360 miliar pada 2023
Kamis, 21 Maret 2024 16:59 Wib
Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tanjungpinang pastikan peserta bisa berobat gunakan KTP
Kamis, 21 Maret 2024 13:47 Wib
Pemkab Natuna bayarkan BPJS kesehatan 28.834 warga
Minggu, 10 Maret 2024 10:51 Wib
Polresta Barelang terapkan uji coba syarat kepesertaan program JKN untuk SKCK
Jumat, 1 Maret 2024 15:58 Wib
Kemenkes catat 94 petugas pemilu meninggal per 20 Februari
Rabu, 21 Februari 2024 17:12 Wib
Komentar