Tiga perusahaan konsultasi PMK 299 ke Bea Cukai

id BC

Tiga perusahaan konsultasi PMK 299 ke Bea Cukai

Kepala BC Batam Susila Brata (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Batam (Antaranews Kepri) - Tiga perusahaan berkonsultasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 tentang tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, di Batam, Selasa, mengatakan PMK Nomor 229 bukan hanya mengatur mengenai Free Trade Zone (FTZ) saja. 

Di dalamnya kata Susila, juga mengatur mengenai Free Trade Agreements (FTA) secara keseluruhan.

"Sehingga perusahaan yang mengimpor bahan baku dari negara yang bekerjasama dengan Indonesia akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan pajak," katanya.

Kata Susila, tiga perusahaan tersebut sempat mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas FTA.

Namun sampai saat ini lanjut dia, ketiga perusahaan tersebut belum melakukan proses selanjutnya.

"Sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari mereka," ujarnya.

Susila mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas FTA prosesnya sangat mudah.

Perusahaan kata dia cukup membawa permohononan ke kantor Bea Cukai. 

"Setelah itu akan diteruskan ke tim yang menangani ini untuk dievaluasi," paparnya.

Apabila disetujui kata Susila, perusahaan tersebut harus membangun sistem IT Inventory.

Susila menambhakan, sistem itu nantinya akan ditautkan kepada Bea Cukai untuk memonitor bahan baku apa saja yang diimpor oleh perusahaan tersebut.

"Kalau perusahaa baru mungkin akan kesulitan membangun sistem ini dan kita siap membantu karena ada tim khusus yang ita bentuk untuk menangani itu," ujarnya.

Kata Susila, hingga Oktober baru ada satu perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas FTA. 

Perusahaan tersbeut kata dia memproduksi kabel dan mengimpor bahan baku seperti copper serta plastik dari negara yang bekerjasama dengan Indonesia

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE