Kanpel Batam bentuk seksi komplain awasi tersus

id kantor pelabuhan,bp,batam,terminal khusus,p

Kanpel Batam bentuk seksi komplain awasi tersus

Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam, Nasrul Amri Latif (Antaranews Kepri/Messa Haris)

Jadi kalau nanti ada yang mengajukan izin Tersus dan tidak ada rekomendasi dari kita tidak akan dikeluarkan
Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Pelabuhan Badan Pengusahaan Batam membentuk Susunan Organisasi Tata Kerja baru yaitu seksi komplain untuk mengawasi pelabuhan terminal khusus (Tersus) di beberapa titik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Kanpel BP Batam, Nasrul Amri Latif, di Batam, Selasa, mengatakan saat ada kapal yang berlabuh, akan ada kru dari Kanpel BP Batam meminta dokumen yang membutikan mereka ada di institusi di bawah BP Batam. 

"Bagaimana kontrolnya, kita akan buat 'Service Level Agreement' (SLA) dan seluruh Tersus yang ada serta semua pihak yang mempunyai relasi akan melekat dengan BP Batam," katanya.

Nasrul menambahkan, pembuatan SLA akan dilakukan bersama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan akan mendata kembali pelabuhan Tersus yang ada di Kota Batam.

Dengan begitu kata Nasrul, tata kelola Tersus akan semakin baik. Sayangnya Nasrul tidak dapat memastikan ada berapa jumlah Tersus yang ada di Kota Batam.

"Datanya sangat dinamis kemarin pernah ada sampai 153 dan terakhir itu informasinya ada 148," ujarnya.

Menurutnya karena belum mendapatkan data yang pasti, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan bersama-sama melakukan pendataan Tersus di Kota Batam. 

Kata Nasrul, ada sekitar 88 Tersus yang terbaca di sistem Kanpel BP Batam.

"Artinya 88 itu yang melakukan transaksi dan kalau sudah bicara terminal umum dan khusus, yang mengeluarkan izin itu Kementerian Perhubungan," paparnya.

Kata Nasrul, ada banyak Tersus yang sudah memiliki izin sejak puluhan tahun lalu dan dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Ke depan katanya, sebelum mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan Laut, harus mengantongi rekomendasi dari Kanpel BP Batam.

"Jadi kalau nanti ada yang mengajukan izin Tersus dan tidak ada rekomendasi dari kita tidak akan dikeluarkan," katanya.

Namun kata Nasrul, sampai saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi sama sekali.

Hanya saja lanjutnya, beberapa waktu lalu ada pengelola Tersus yang mengajukan permohonan perpanjangan perizinan untuk pengembangan.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE