BC-PPATK awasi pembawa uang tunai lintas negara

id BC-PPATK

BC-PPATK awasi pembawa uang tunai lintas negara

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata.(Antaranews Kepri/Messa Haris)

Sebenarnya (membawa Rp100 juta) bukan sesuatu yang dilarang, tapi tetap harus melaporkan ke kita dan itu sebagai bentuk pengawasan dari Bea dan Cukai...
Batam (Antaranews Kepri) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mendata setiap penumpang yang membawa uang yang mendekati Rp100 juta untuk dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk pengawasan transaksi keuangan. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, setiap penumpang wajib melapor apabila membawa jumlah uang tunai lebih dari Rp100 juta.

"Kalau tidak melapor ada sanksi yang diberikan, tapi kalau di bawah Rp100 juta tidak masalah tidak melapor, namun kita tetap mendata mereka untuk dilaporkan ke PPATK," kata Susila kepada Antara di Batam, Rabu (24/10).

Susila menambahkan, pendataan yang dilakukan pihaknya hanya kepada penumpang yang membawa uang hampir mendekati nominal Rp100 juta. Namun kata Susila, apabila penumpang hanya membawa uang pada kisaran Rp15 jutaan, tidak akan di data.

"Sebenarnya (membawa Rp100 juta) bukan sesuatu yang dilarang, tapi tetap harus melaporkan ke kita dan itu sebagai bentuk pengawasan dari Bea dan Cukai," paparnya.

Susila mengatakan hampir setiap hari pihaknya mendata penumpang yang membawa uang hampir mendekati Rp100 juta. Kebanyakan para penumpang yang membawa uang tersebut melewati Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Harbour Bay. 

"Dalam aturan Bank Indonesia yang baru juga disebutkan jika per orang tidak boleh membawa uang kertas asing Rp1 miliar dan itu terus kita awasi," katanya. 

Susila menambahkan, aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut untuk mendata transaksi keuangan badan berizin, yaitu bank yang telah memiliki izin sebagai bank devisa dan kegiatan usaha penukaran valas, serta usaha penukaran valuta asing yang memenuhi syarat.

Dalam Peraturan Bank Indonesia no 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah pabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar. Pelintas batas yang kedapatan melanggar batas membawa uang tunai akan dikenai denda 10 persen dari total uang asing yang dibawa, dan maksimal Rp300 juta.

Tidak hanya itu, badan berizin yang membawa uang kertas asing melebihi jumlah yang disetujui BI juga akan dikenakan denda 10 persen dari selisih uang yang dibawa dari yang disetujui. Badan usaha tersebut juga dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan bahkan pencabutan izin usahanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE