Kepala daerah dilarang kampanye dengan fasilitas negara

id Kepala daerah,Larangan ,Kampanye,Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kepala daerah dilarang kampanye dengan fasilitas negara

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Antaranews Kepri/Ogen)

ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Gubenur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun meminta bupati dan wali kota yang ditunjuk sebagai juru kampanye politik di Pemilu 2019, untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

Nurdin juga mengimbau, para bupati atau wali kota yang telah ditunjuk tersebut, agar dapat mengajukan cuti sebelum melakukan kegiatan kampanye.

"Hal itu sudah saya sampaikan melalui surat edaran nomor 120/3433/PEMTAS/SET, tertanggal 23 Oktober 2018 kemarin," kata Nurdin, Selasa (30/10).

Dalam edaran itu, lanjut Nurdin. Bupati atau wali kota turut diminta memperingatkan ASN maupun PTT supaya tidak terlibat politik praktis. Seperti tidak melibatkan diri pada kegiatan-kegiatan kampanye, tim kampanye, tim relawan dan bentuk lainnya, baik menggunakan media sosial maupun pesan singkat.

"Sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), pasal 9 ayat (2) disebutkan. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," imbuhnya. 

Terkait kepala daerah yang ditunjuk sebagai juru kampanye oleh partai politik. Pengamat politik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Zamzami mengungkapkan, baik gubernur, bupati maupun wali kota harus dapat menempatkan dan memisahkan dengan tegas antara fungsi-fungsi pemerintahan dan juru kampanye.

"Misalkan saat berkunjung ke suatu tempat. Mereka harus bedakan antara kewajiban di pemerintahan atau kampanye. Jangan sampai keduanya dicampur aduk. Karena biasanya politik di negara-negara berkembang sangat sulit membedakan tugas seorang kepala daerah yang saat bersamaan merangkap ketua atau pengurus parpol," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Zamzami penggunaan fasilitas negara, seperti mobil dinas, perjalanan dinas maupun ajudan memang tidak diperbolehkan jadi alat kampanye. Karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar, dan ini berlaku terhadap seluruh kepala daerah di Indonesia

Zamzami juga menyoroti potensi keterlibatan ASN pada politik praktis di Pemilu 2019 nanti cukup tinggi. Mengingat seorang kepala daerah merupakan pucuk tertinggi dalam hal pembinaan kepegawaian.

"Sekarang ASN itu dibina langsung oleh kepala daerah. Artinya ada potensi atau semacam pengerahan massa untuk mendukung calon tertentu. Ini yang harus diawasi oleh berbagai pihak, terutama penyelenggara Pemilu," tuturnya.

Zamzami turut mengajak partisipasi seluruh masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, dengan menggunakan hak pilih masing-masing pada 17 April 2019 mendatang.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE