Logo Header Antaranews Kepri

UMP Kepri 2019 menunggu SK Gubernur

Rabu, 31 Oktober 2018 22:21 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Napitupulu (Antaranews Kepri/Ogen)
UMP Provinsi Kepri pada tahun ini naik sebesar Rp205.808 dari UMP tahun sebelumnya.

Tanjungpinang (Antaranews Kepri)- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2019 tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu di Tanjungpinang, Rabu, menyatakan saat ini hasil pembahasan UMP Provinsi Kepri 2019 yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama Dewan Pengupahan sudah berada di meja Gubernur.

“Hari ini harus ditandatangani oleh Bapak Gubernur, karena 1 November 2018 akan kita umumkan kepada masyarakat,” kata Tagor kepada Antara.

Lanjut Tagor, besaran UMP Provinsi Kepri 2019 yang telah ajukan ke Gubernur itu sebesar Rp2,7 Juta.

Hal ini dikatakan Tagor, merujuk dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyatakan nilai UMP Provinsi tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

“Mengacu pada ketentuan tersebut. UMP Provinsi Kepri pada tahun ini naik sebesar Rp205.808 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2.563.875,” jelasnya.

Selain itu, Tagor menambahkan pembahasan UMP Provinsi Kepri 2019 sudah sesuai dengan aturan serta ketentuan yang diberlakukan. Sehingga dirinya berharap seluruh pihak yang terkait dapat menghormati keputusan Gubernur. (Antara)



Pewarta :
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026