Gubernur tetapkan UMP Kepri 2019 sebesar Rp2,7 juta

id UMP 2019 Kepri, gubernur kepri, nurdin bar\sirun,disnaker

Gubernur tetapkan UMP Kepri 2019 sebesar Rp2,7 juta

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (Antaranews Kepri/Ogen)

Surat Keputusan (SK) sudah saya tandatangani semalam. sesuai aturan, UMP baru itu mulai diberlakukan per 1 Januari-Desember 2019
Tanjungpinang (Antaranews Kepri)- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kepri tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta atau naik sebesar Rp205.808 dari UMP tahun 2018 sebesar Rp2.563.875.

Nurdin menuturkan, kenaikan itu mengacu pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yang menyatakan bahwa nilai UMP  tahun 2019 ini mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

“Surat Keputusan (SK) sudah saya tandatangani semalam. sesuai aturan, UMP baru itu mulai diberlakukan per 1 Januari-Desember 2019 mendatang,” kata Nurdin, Kamis (1/11).

Besaran UMP itu lanjut Nurdin, merupakan hasil pembahasan bersama antara Dinas Tenaga Kerja ,Dewan Pengupahan, Pengusaha, maupun Serikat Pekerja.

“Saya berharap semua pihak yang terkait, dapat menghormati sekaligus menerima keputusan pemerintah terkait ump tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Kadisnaker Provinsi Kepri Tagor Napitupulu menuturkan, seluruh tahapan proses pembahasan hingga penetapan UMP Kepri 2019, sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

Perhitungan penetapan UMP 2019, sambung Tagor, menggunakan metode atau formula. Yakni upah minimum tahun berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun, kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal iii dan iv tahun sebelumnya dan periode kwartal i dan ii tahun berjalan. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE