Bawaslu: Kadis Koperasi Bintan terbukti kampanyekan capres

id Bawaslu,kadis koperasi,bintan,kampanye,calon presiden,capres

Bawaslu: Kadis Koperasi Bintan terbukti kampanyekan capres

Badan Pengawas Pemilu (antaranews.com)

Pasti diperiksa kembali oleh Pemkab Bintan apakah melanggar UU ASN atau tidak
Bintan (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyatakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan setempat, Dian Nusa, terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden melalui media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terhadap oknum ASN tersebut (Dian Nusa), memenuhi unsur mengkampanyekan capres tertentu," kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, di Bintan, Jumat.

Febri menambahkan Bawaslu Bintan sudah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus itu, yang diserahkan kepada Bupati Bintan Apri Sujadi. Instansi yang berwenang di Pemkab Bintan pasti akan memeriksa kembali Dian Nusa sebelum mengambil tindakan.

"Pasti diperiksa kembali oleh Pemkab Bintan apakah melanggar UU ASN atau tidak," ucapnya.

Febri mengemukakan surat rekomendasi yang diberikan kepada Bupati Apri Sujadi juga ditembuskan ke berbagai pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. "Kami akan mengawasinya," ucapnya.

Febri mengatakan Dian Nusa proaktif dalam mengklarifikasi permasalahan itu kepada Bawaslu Bintan. Karena itu, permasalahan ini cepat diselesaikan di Bawaslu Bintan. "Kami ajukan 19 pertanyaan kepadanya," ujarnya.

Febri mengatakan Bawaslu Bintan memiliki sejumlah bukti terkait kegiatan yang dilakukan Dian Nusa di Facebook yang diduga mengkampanyekan capres dan cawapres tertentu.

Bahkan Dian Nusa memberi "emotion" pada status gambar yang diterimanya dari orang lain, kemudian mengirim kepada sejumlah temannya di Facebook.

"Kami ingatkan ASN agar bersikap netral, tidak boleh ikut-ikutan berkampanye," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE