DPRD Karimun rotasi keanggotaan badan anggaran

id Dprd

DPRD Karimun rotasi keanggotaan badan anggaran

Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Karimun (Antaranews Kepri) - DPRD Karimun, Kepulauan Riau merotasi keanggotan Badan Anggaran (Banggar) di tengah pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019.

Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat mengatakan, rotasi keanggotaan Banggar sudah sesuai dengan tata tertib dewan, bahkan keanggotaan Banggar dirotasi setiap tahun.

"Tidak ada kaitannya dengan pembahasan KUA-PPAS. Rotasi ini mengacu pada tatib," kata Yusuf di Gedung DPRD Karimun, Selasa  (6/11).

Yusuf Sirat mengatakan, saat ini delapan fraksi yang ada di DPRD Karimun sedang menyiapkan nama-nama yang akan menjadi anggota banggar menjelang tahun terakhir masa bakti DPRD Karimun.

Selain mengganti keanggotaan Banggar, Yusuf yang dilantik sebagai Ketua DPRD Karimun pada Senin kemarin, mengatakan pihaknya juga akan merotasi keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus).

"Jadi, ada dua kelengkapan dewan yang dirotasi keanggotaannya, Banggar dan Banmus. Sedangkan komisi-komisi tetap, tidak ada pergantian," ujarnya.

Dia berharap rotasi keanggotaan Banggar bisa dilaksanakan secepatnya sehingga pembahasan KUA-PPAS APBD 2019 bisa selesai tepat waktu. 

Sebagai pimpinan DPRD Karimun yang baru, Yusuf mengaku akan mempriotiaskan penyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2019, di samping beberapa agenda dan permasalahan lainnya. Beberapa agenda yang akan dibahas, menurut dia, penetapan jadwal penetapan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang menjadi prioritas untuk dibahas pada 2019.

"Kita juga ada dua pansus perda yang harus segera kita bentuk. Kemudian, proses pergantian antarwaktu (PAW) Rosmeri kepada Sulistina. Saat ini, PAW ini masih menunggu rekomendasi dari DPP Partai Golkar," kata politikus yang juga diusung Partai Golkar.

M Yusuf Sirat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD Karimun, terhitung hari ini setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan dalam rapat paripurna pada Senin kemarin. Dia mengisi kursi pimpinan yang kosong sejak 2,5 tahun yang lalu, ditinggalkan Muhamad Asyura yang diberhentikan berdasarkan SK Gubernur Kepri pada 2016.

Meski sudah menjabat ketua, Yusuf masih berdinas dan menerima tamu di ruangan Komisi 2, tempat tugasnya yang lama sebagai ketua komisi.

"Ruangan masih dibersihkan sekretariat dewan," kata dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE