Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Sebanyak 153 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Bermasalah dideportasi dari Malaysia menggunakan Kapal MV. Gembira 3, melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (8/11) sore.
Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto mengatakan, mereka dideportasi karena kedapatan bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi di negeri jiran tersebut.
"Mereka pada umumnya tidak punya paspor, dan visa atau parmit kerja," imbuhnya.
153 TKI Bermasalah itu terdiri dari laki-laki 78 orang, perempuan 69 orang, anak-anak 6 orang, termasuk di dalamnya seorang ibu-ibu paruh baya yang menderita penyakit rheumatik dan terpaksa mengenakan kursi roda.
Para TKI ini selanjutnya dibawa ke tempat penampungan TKI di Wisma Transito di Kilometer 8 dan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di wilayah Senggarang.
"Kita akan data terlebih dahulu daerah asal mereka, setelah itu baru bisa dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, menggunakan kapal Pelni melalui Pelabuhan Kijang, Bintan," ujarnya.
Salah seorang TKI asal Jawa Tengah, Rudi mengaku sudah bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia selama sekitar 6 tahun belakangan ini. Dia turut dideportasi, akibat paspor yang gunakan dalam kurun waktu tersebut telah kedaluwarsa.
"Niat bekerja lagi di Malaysia tentu masih ada. Apalagi di Indonesia sekarang sulit cari kerja. Tapi itu tadi, harus lengkapi dokumen dulu, biar jadi TKI resmi," pungkasnya.
Berita Terkait
Pekerja dari luar dilarang masuk Riau
Rabu, 22 Juli 2020 16:19 Wib
29 TKA asal China di Bintan diterbangkan ke Jakarta
Jumat, 3 April 2020 20:42 Wib
Menyatu ke BPJS Naker, Taspen ikuti keputusan pemerintah
Senin, 27 Januari 2020 19:53 Wib
Pemkab Karimun buka pendaftaran calon pengawas BUMD
Minggu, 18 November 2018 16:43 Wib
Informasi rekrutmen Satpol PP Lingga belum resmi
Jumat, 16 November 2018 1:07 Wib
Nurdin : Pengangguran bukan tanggungjawab gubernur semata
Senin, 12 November 2018 17:15 Wib
BP Batam datangi Kemenkeu urus BLK
Rabu, 24 Oktober 2018 19:31 Wib
185.000 Naker Batam-Nagoya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 23 Desember 2016 22:48 Wib
Komentar