Kejari Tanjungpinang gelar pemusnahan barang bukti

id pemusnahan bb

Kejari Tanjungpinang gelar pemusnahan barang bukti

Sejumlah barang bukti berbagai perkara dimusnahkan oleh Kejari Tanjungpinang di TPA Ganet, Tanjungpinang, Jumat (9/11). (Antaranews Kepri/Ogen)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai dan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, di Tempat  Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jalan Ganet, Tanjungpinang, Jumat (9/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang sekaligus ditetapkan dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan.

"Pemusnahan ini juga terkait perintah dari Jampidum Kejaksaan Agung, yang menginstruksikan agar setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap segera dimusnahkan," ujar Ahelya Abustam.

Ahleya merinci, barang yang dimusnahkan itu berupa 1.120,24 gram sabu, 2.869,54 gram ganja, 256 butir dan 170,57 gram pil ekstasi, 0,25 gram putaw, 72 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, 4.647 dus minuman kaleng bir, serta sejumlah barang lain, mulai dari sepatu, perangkat komputer, pakaian bekas dan tempat tidur.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan sejumlah cara. Mulai dari membakar, merendam barang bukti bersifat larut dan menggilas dengan alat berat.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE