
Tiga OPD di Karimun tak lagi setor retribusi

Karimun (Antaranews Kepri) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun, Kepulauan Riau menyatakan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi diwajibkan untuk menyetor retribusi ke kas daerah.
Ketua Pansus DPRD Karimun yang membahas revisi Perda Retribusi Suharsono menyebutkan, tiga OPD tersebut masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani.
"Ketiga OPD itu tidak lagi setor retribusi, dan akan kita tuangkan dalam ranperda yang merupakan revisi dari Perda No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah," kata Suharsono di Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/11).
Suharsono mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menyetor retribusi karena pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
RSUD M Sani tidak setor retribusi terkait dengan statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan tidak setor retribusi terkait peralihan kewenangan ke tingkat provinsi, seperti retribusi pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
"Selain mengevaluasi pungutan retribusi dari setiap OPD. Pansus juga akan mengevaluasi kembali tarif-tarif retribusi dan akan kita tuangkan dalam ranperda," ujarnya.
Menurut dia, pembahasan ranperda tentang revisi Perda No 9 Tahun 2011 baru dimulai, namun dia menargetkan sudah selesai akhir bulan ini.
"Perda No 9 tahun 2011 sudah seharusnya direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pansus, kata dia, juga akan berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk menyinkronkan klausul-klausul dalam ranperda dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
Terpisah, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Perda tentang Retribusi harus direvisi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dan menyesuaikan dengan Undang-undangan tentang Pemerintah Daerah.
"Perda yang lama tidak sesuai lagi karena banyak kebijakan pemerintah pusat yang belum tertuang di dalamnya, terutama menyangkut peralihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi," kata dia.
Aunur Rafiq mengatakan pengajuan revisi Perda tentang Retribusi untuk dibahas di DPRD sangat penting karena berkaitan juga dengan upaya pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber baru pendapatan asli daerah (PAD).
Pewarta : Rusdianto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
