Pulau Sebayur Maroktua dipromosikan jadi kawasan industri

id Sebayur,Lingga,Industri,Investasi

Pulau Sebayur Maroktua dipromosikan jadi kawasan industri

Staf ahli bupati, dan kabag ekonomi saat berkunjung ke Pulau Sebayur. (Antaranews Kepri/Nurjali)

Lingga (Antaranews Kepri) - Pulau Sebayur Desa Maroktua, Kecamatan Singkepbarat, Kabupaten Lingga dipromosikan sebagai kawasan industri.

Kawasan industri ini dijadikan pilihan untuk pengembangan investasi atau usaha industri selain di wilayah Bintan dan Batam.

"Buat mereka yang ingin ketenangan dalam berinvestasi, silakan datang ke Lingga, mulai tahun ini kita akan mulai rencana pengembangan kawasan industri Sebayur dengan segala keunggulannya," kata Bupati Lingga, Alias Wello kepada Antara, Jumat.

Kondisi geografis Kabupaten Lingga yang berbatasan dengan tiga provinsi yang ada di wilayah Sumatera yaitu Riau, Jambi dan Bangka Belitung menjadikan suatu keunggulan komparatif yang dimiliki kawasan industri Pulau Sebayur dibandingkan dengan kawasan industri lainnya yang ada di wilayah Kepulauan Riau.

Ditambah lagi saat ini pemerintah pusat, sedang mendorong berbagai kebijakan untuk pengembangan wilayah industri di luar Pulau Jawa.

Dan ini akan dimanfaatkan bagi Pemerintah Kabupaten Lingga, untuk menawarkan keunggulan komparatif kawasan industrinya. Selain itu, potensi Kabupaten Lingga lainnya adalah ketersediaan air bersih di Kabupaten Lingga cukup luas, serta jauh dari pemukiman masyarakat.

Adapun kawasan industri Pulau Sebayur ini, nantinya akan disiapkan lahan seluas 3.000 ha, yang memiliki prospek cerah untuk berkembang menjadi kawasan industri yang dapat diperhitungkan di wilayah perbatasan Singapura dan Malaysia.

"Kita punya banyak potensi, air terjun yang melimpah, lahan pertanian, peternakan, kandungan mineral, timah, bauksit, bijih besi, granit, silika dan pasir bangunan, ini akan menjadi daya tarik tersendiri," ujarnya.

Dalam pengelolaannya, kawasan industri itu akan menawarkan kerja sama dengan pemerintah melalui badan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

"Kemarin dalam sebuah focus group diskusi, kita juga sampaikan dengan rekan-rekan dari Kementerian Keuangan, Bappenas mengenai bentuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan soal perizianan dan administrasi kita akan mudahkan dan cepat," sebutnya. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE