Hingga September, 1.148 pemohon paspor di Kepri ditolak

id paspor

Hingga September, 1.148 pemohon paspor di Kepri ditolak

Petugas Kantor Imigrasi Tanjungpinang mewawancarai pemohon paspor di Tanjungpinang, belum lama ini. (Antaranews Kepri/Joko Sulistyo)

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau menolak 1.148 pemohon pembuatan paspor sejak bulan Januari hingga September 2018.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Ari Budjianto menyatakan, rata-rata para pemohon yang ditolak pembuatan paspornya adalah mereka yang cenderung ingin bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di negara tetangga Malaysia maupun Singapura.

"Mereka diduga akan bekerja secara tidak resmi di Malaysia dan Singapura. Sehingga permohonan paspornya langsung kami tolak," kata Ari di Tanjungpinang, Jumat (16/11).

Indikasi pemohon yang akan berangkat dan bekerja sebagai TKI non prosedural, menurut Ari dapat terdeteksi melalui kelengkapan data administrasi serta proses wawancara secara langsung oleh petugas imigrasi.

"Pada saat membuat paspor, petugas akan melakukan wawancara yang lebih mendetail. Terutama kepada pemohon yang dicurigai, seperti dari bahasa tubuh, gerak tubuh, dan cara berbicara," imbuhnya.

Dia turut menambahkan, saat ini jumlah TKI non prosedural yang bekerja di Malaysia berjumlah sebanyak 5.000 orang.

Menurut Ari, para TKI itu akan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia melalui sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya di pintu masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

"Mereka terpaksa dipulangkan karena bekerja secara illegal, tanpa dilengkapi paspor, visa atau permit. Proses pemulangan kini tengah ditangani oleh KJRI di Malaysia," pungkasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE